Diduga Kasi Saspras Disdik Kabupaten Tangerang Kongkalingkong dengan Pemborong dari CV. JABARU Sebagai Pelaksana Proyek Renovasi SDN Pangkat 2 Kecamatan Jayanti
Tangerang, || Dengan adanya dugaan kejanggalan proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pangkat 2 Kp. Waru, Desa Pangkat,Kecamatan Jayanti Awak Media karyaindonesianews.com,selaku Sosial Kontrol ketika berada di Lokasi Proyek tersebut yang berada di Kampung Waru,Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang,Banten pada Hari Kamis, 12 Juni 2025,bahwa Proyek tersebut diduga kuat menggunakan Bahan Material Batu Bata Bekas sehingga menjadi sorotan Aktivis Sosial Kontrol. Proyek tersebut telah menjadi Surga bagi Pengusaha CV. JABARU yang diduga nakal yang tidak mengikuti RAB. Sehingga menimbulkan dugaan kuat dari Aktivis bahwa pihak Pengusaha ingin meraup keuntungan yang Fantastis,yang sudah tidak lagi menghiraukan Kwalitas Mutu dari pada hasil akhir sebuah bangunan Sekolah yang kokoh dan rapih.Sabtu,(14/6/2025)
Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pangkat 2 yang menjadi Sorotan Aktivis Sosial Kontrol yang diduga kurangnya Pengawasan dari Dinas terkait sehingga dalam pekerjaannya dengan menggunakan Bahan Material Batu Bata Bekas telah dianggap layak dan menjamin akan mendapatkan kwalitas Mutu yang baik.
Ammar Deki selaku Aktivis Banten, Pada Hari Jumat, 13 Juni 2025 mendatangi Kantor Disdik Kabupaten Tangerang dengan Beberapa Awak Media dan Lembaga guna untuk bertemu dengan Pak Yudi selaku Kasi. Saspras,akan tetapi tidak bisa bertemu dengan Kasi Saspras (Red. Yudi) karena Kasi Saspras tidak ada di Kantornya sedang Dinas Luar.
Masih Lanjut Ammar Deki, " Saya dan rekan rekan hanya bertemu Staf Saspras yang beinisial Diding, ketika Kami Menjelaskan maksud kedatangannya saat ini ke Kantor Disdik Kabupaten Tangerang untuk menginformasikan terkait dari hasil temuannya pada Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pangkat 2 Kecamatan Jayanti yang telah diduga kuat adanya kejanggalan dalam menggunakan Bahan Material Batu Bata Bekas," Ujar Ammar Deki
Ketika Ammar Deki menanyakan kepada Staf Kasi Saspras (Red. Inisial Diding)pada Disdik Kabupaten Tangerang, Banten,"Apakah dibenarkan Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pangkat 2 dari Dinas Disdik Kabupaten Tangerang dalam mengerjakannya menggunakan Bahan Material Batu Bata Bekas..??," Tanya Ammar Deki
Foto : Material Batu Bata Merah Bekas yang masih terpasang di tembok penyangga kusen di Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pangkat 2,Kp. Waru Desa Pangkat,Kecamatan Jayanti. Sabtu, 14 Juni 2025
Dengan singkatnya Staf Kasi Saspras menjawab, "Terkait hal itu yang bisa menjelaskan hanya Pak Kasi Saspras (Red. Pak Yudi)dan harus saya kroscek dulu nanti yah,karena saya tidak pegang Salinan RAB-nya." Jelas Diding dengan singkatnya
Ketika Ammar Deki konfirmasi melalui Chat WhatsApp ke Kasi Sapras (Red. Yudi)Yudi hanya mengirim Balasan berupa dari :
Hasil chat Diteruskan :
"Pak izin kirim Bongkar material Bata Merah dan Bongkar Bata Lama eksisting SDN Pangkat 2."
"Ijin bang klarifikasi ya."
"Makasih banyak info dan kerjasamanya."
Kasi Saspras (Red. Yudi) melalui Pesan Singkat WhatsApp menjawab dari Pertanyaan Ammar Deki seperti jawabannya yang tertera di atas,Ada apa sehingga jawaban yang dilontarkan oleh Kasi Saspras tidak sesuai dengan pertanyaan yang dipertanyakan oleh Ammar Deki
"Sehingga lebih lanjut lagi Awak Media ingin mendapatkan Jawaban yang Transparan dari Kasi Saspras agar tidak ada kesan ditutup tutupi ke Publik karena Proyek tersebut Anggaran yang digunakan dari APBD Kabupaten Tangerang,melalui Pajak yang Anda bayar hingga menelan Anggaran hampir Setengah Milyar. Dalam konfirmasi dan meminta tanggapannya kepada Kasi Saspras(Red. Yudi)terkait Penggunaan Material Batu Bata Bekas yang digunakan untuk Tembok Penyangga Kusen di proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pangkat 2 Kp. Waru,Desa Pangkat,Kecamatan Jayanti."
Kasi Saspras sampai saat ini masih Diam Membisu, belum bisa memberi tanggapannya secara rinci kepada Awak Media karyaindonesianews.com terkait persoalan kejanggalan yang telah dilakukan oleh CV. JABARU tersebut.
Hanya sekedar untuk diketahui. Secara umum pada pekerjaan Proyek Hasil Tender tidak diperbolehkan menggunakan Material Bekas kecuali jika Spesifikasi atau persyaratan Tender secara Khusus membenarkannya.Material yang digunakan harus sesuai dengan Standar dan Spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Dokumen Tender.
Persyaratan Tender yang dimaksud yaitu Dekumen Tender, termasuk spesifikasi teknis dan Bill Of Quantities ( BOQ) akan menetapkan persyaratan material yang harus digunakan.
Secara umum, material yang digunakan untuk proyek Tender haruslah material baru dan memenuhi standar Mutu yang ditetapkan.
Penggunaan Material Bekas dari Proyek Pemerintah yang berasal dari Tender dapat dikenakan Sanksi Administrasi, Tuntutan ganti rugi, dan bahkan Sanksi Pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kecurangan.Selain itu penyedia barang/jasa juga bisa dikenakan sanksi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, serta adanya temuan ketidaksesuaian dalam penggunaan barang Produksi dalam negeri.
Dengan tayangnya berita ini pihak dari Pemborong CV. JABARU sebagai Pelaksana Proyek dan intansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan Tanggapan.
Redaksi : AJH