CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MAY DAY 2026: ATURAN PEMBATASAN OUTSOURCING RESMI BERLAKU, BURUH SAMBUT BAIK

Jakarta | | Karyaindonesianews.com– Tepat di Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, aturan baru pembatasan praktik outsourcing atau alih daya resmi diberlakukan pemerintah. Kebijakan ini disambut suka cita ribuan buruh yang turun ke jalan dalam aksi May Day 2026.


Menteri Ketenagakerjaan RI dalam keterangan resminya menyebut, aturan ini merupakan *kado May Day* untuk pekerja Indonesia. “Tidak ada lagi outsourcing untuk pekerjaan inti. Buruh harus mendapat kepastian kerja dan kesejahteraan,” tegasnya di Monas, Kamis (1/5/2026).


*5 Poin Penting Aturan Baru Outsourcing 2026*

1. *Pekerjaan Inti Wajib Karyawan Tetap*: Perusahaan dilarang menggunakan outsourcing untuk pekerjaan yang bersifat inti/pokok dalam proses produksi. 

2. *5 Sektor yang Boleh Outsourcing*: Hanya diizinkan untuk cleaning service, security, catering, transportasi, dan jasa penunjang pertambangan/migas_. 

3. *Syarat Ketat Vendor*: Perusahaan alih daya wajib berbentuk PT, penuhi hak normatif, dan terdaftar di Kemnaker.

4. *Alih Kerja ke Perusahaan Baru*: Jika vendor berganti, pekerja outsourcing lama wajib dialihkan dengan hak yang sama.

5. *Sanksi Tegas*: Perusahaan melanggar bisa kena sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.


*Buruh: Ini Kemenangan Setelah 20 Tahun*

Presiden KSPI dalam orasinya di depan Istana menyebut aturan ini sebagai kemenangan buruh setelah 2 dekade menolak _outsourcing_ bebas. 


“Sejak UU No.13/2003 hingga UU Cipta Kerja, buruh terus diperbudak sistem kontrak seumur hidup. Hari ini negara hadir. May Day 2026 adalah titik balik,” teriaknya disambut massa aksi.


Buruh se-Indonesia mengapresiasi. “Rantai penindasan harus putus. Pembatasan outsourcing ini sejalan dengan semangat _The Future Inspiration_. Buruh sejahtera, Indonesia kuat,” ujarnya.


*Pengusaha Minta Masa Transisi*

Apindo berharap pemerintah memberi masa transisi 6-12 bulan. “Banyak perusahaan butuh waktu sesuaikan struktur. Jangan sampai PHK massal karena aturan mendadak,” kata Ketua Apindo.


Kemnaker memastikan akan ada pengawasan ketat di daerah. Disnaker Provinsi/Kab/Kota diminta bentuk *Satgas Pengawas Outsourcing* bersama serikat buruh.


Pewarta: Sukirman  

*Karyaindonesianews.com*

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • MAY DAY 2026: ATURAN PEMBATASAN OUTSOURCING RESMI BERLAKU, BURUH SAMBUT BAIK
  • MAY DAY 2026: ATURAN PEMBATASAN OUTSOURCING RESMI BERLAKU, BURUH SAMBUT BAIK
  • MAY DAY 2026: ATURAN PEMBATASAN OUTSOURCING RESMI BERLAKU, BURUH SAMBUT BAIK
  • MAY DAY 2026: ATURAN PEMBATASAN OUTSOURCING RESMI BERLAKU, BURUH SAMBUT BAIK
  • MAY DAY 2026: ATURAN PEMBATASAN OUTSOURCING RESMI BERLAKU, BURUH SAMBUT BAIK
  • MAY DAY 2026: ATURAN PEMBATASAN OUTSOURCING RESMI BERLAKU, BURUH SAMBUT BAIK

Posting Komentar