Diduga Peredaran Obat Keras Ilegal di Cimahi, Aparat Jangan Hanya Jadi Penonton
CIMAHI – Peredaran obat-obatan keras tanpa resep dokter yang diduga masih berlangsung di kawasan Jalan Sangkuriang, Taman Pada Suka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, kembali menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait yang selama ini mengklaim gencar memberantas peredaran obat ilegal.
Pertanyaannya sederhana, namun sangat menohok: sampai kapan praktik semacam ini dibiarkan?
Jika benar sebuah kios atau warung dapat dengan leluasa menjual obat keras tanpa resep dokter, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan selama ini. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa pemberantasan peredaran obat keras ilegal hanya sebatas slogan dan pencitraan tanpa hasil nyata di lapangan.
Obat keras bukan barang dagangan biasa. Penyalahgunaannya telah menjadi salah satu faktor yang merusak masa depan generasi muda. Banyak anak-anak dan remaja terjerumus dalam lingkaran ketergantungan akibat mudahnya mendapatkan obat-obatan tersebut. Namun ironisnya, di tengah ancaman yang begitu nyata, masih saja ditemukan dugaan lokasi penjualan yang beroperasi seolah tanpa rasa takut terhadap hukum.
Yang lebih memprihatinkan, ketika masyarakat dan awak media mampu menemukan dugaan lokasi peredaran, lalu ke mana aparat yang memiliki kewenangan dan sumber daya untuk melakukan pengawasan? Apakah memang belum mengetahui, atau justru memilih untuk tidak mengetahui?
Publik tentu berharap aparat penegak hukum tidak hanya bergerak ketika kasus sudah viral atau menjadi sorotan luas. Penegakan hukum seharusnya dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul anggapan bahwa para pelaku merasa aman karena lemahnya pengawasan atau minimnya tindakan tegas.
Jika dugaan peredaran obat keras ilegal ini benar adanya, maka tindakan cepat dan transparan harus segera dilakukan. Masyarakat membutuhkan bukti nyata, bukan sekadar janji atau pernyataan normatif. Sebab setiap hari keterlambatan penindakan bisa berarti semakin banyak generasi muda yang menjadi korban.
Perang terhadap peredaran obat keras ilegal tidak boleh berhenti pada spanduk, slogan, atau seremonial semata. Masyarakat menunggu langkah konkret. Jika tidak, maka wajar bila muncul pertanyaan tajam: apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat, atau hanya menjadi pajangan ketika pelanggaran terjadi di depan mata?
(Catatan Redaksi: Informasi ini merupakan temuan dan dugaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum serta instansi berwenang. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.)

Posting Komentar