CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KiN
ADVERTISEMENT

Pe Keras Di SindangKerta -Cimahi Bebas Beroperasi Tidak Tersentuh Hukum


Toko Obat keras berkedok warung Sembako di Sindang kerta - Cimahi semakin meraja rela selayaknya bakteri menjamur dan berkembang biak, tepatnya berlokasi Sindangkerta Kecamatan Sindang Kerta Kabupaten Bandung Barat Selasa 9/6/2026.

Saat media menkonfirmasi  pengedar yang enggan disebut namanya menerangkan, "omset berkisar 3- 5 juta perhari buka dari jam 8 pagi sampai malam ujar pengedar.

Dengan adanya toko obat keras yang semakin menjamur Di SindangKerta -Cimahi seolah Aparat penegak hukum di wilayah tersebut tutup mata terutama Polsek Sindangkerta Dan Polres Cimahi.

Padahal sudah jelas obat keras golongan G dapat merusak generasi muda dan anak bangsa yang harusnya peredaran obat tersebut dimusnahkan, bukan sebaliknya ada pembiaran bahkan diduga dilindungi Oknum.

Pengedar obat keras tanpa resep dokter diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar).

Sebelum berita ini diterbitkan Polres Cimahi diminta bertindak tegas dalam menindak peredaran obat keras tersebut, dan menjaga asumsi negatif dari masyarakat untuk kinerja polri.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Pe Keras Di SindangKerta -Cimahi Bebas Beroperasi Tidak Tersentuh Hukum
  • Pe Keras Di SindangKerta -Cimahi Bebas Beroperasi Tidak Tersentuh Hukum
  • Pe Keras Di SindangKerta -Cimahi Bebas Beroperasi Tidak Tersentuh Hukum
  • Pe Keras Di SindangKerta -Cimahi Bebas Beroperasi Tidak Tersentuh Hukum
  • Pe Keras Di SindangKerta -Cimahi Bebas Beroperasi Tidak Tersentuh Hukum
  • Pe Keras Di SindangKerta -Cimahi Bebas Beroperasi Tidak Tersentuh Hukum

1 komentar

Anonim