Proyek Pembangunan Balai Warga Desa Kandang Gede Senilai Rp 246 Juta Diduga Minim Pengawasan dan Abaikan K3
KRESEK - Proyek pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat kembali menjadi sorotan. Kali ini, proyek Pembangunan Balai Warga Desa Kandang Gede, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, diduga kuat berjalan minim pengawasan dari instansi terkait serta mengabaikan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan data resmi dari Papan Informasi Proyek (PIP) dengan nomor kontran 246/SPK.KONSTRUKSI-PL/DTRB/2026, kegiatan ini dilaksanakan oleh CV. Ansori Kontruksi dengan nilai kontrak yang cukup fantastis, yaitu Rp. 246.697.000.000,00 bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Meskipun nilai anggarannya besar, pelaksanaan di lapangan justru memicu kritik tajam dari elemen masyarakat dan sosial kontrol.
Pekerja Bertaruh Nyawa Tanpa K3, Keberadaan Pengawas Dipertanyakan
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan adanya kelalaian fatal terkait penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Para pekerja yang melakukan aktivitas pembangunan struktural bertaruh nyawa tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dasar seperti helm proyek, sepatu boot safety, maupun rompi penanda.
Padahal, dalam setiap kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah, anggaran untuk K3 sudah dialokasikan demi menjamin keselamatan para pekerja di lapangan.
"Sangat disayangkan, proyek dengan anggaran ratusan juta rupiah dari APBD ini terkesan dibiarkan tanpa pengawasan ketat. Pekerja dibiarkan begitu saja tanpa APD. Di mana fungsi pengawasan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta Tim Kecamatan?" ujar seorang aktivis sosial kontrol wilayah Tangerang Barat.
Transparansi PIP Diapresiasi, Namun Implementasi Lapangan Buruk
Meskipun pihak pelaksana, CV. Ansori Kontruksi, dinilai kooperatif karena telah memasang Papan Informasi Proyek (PIP) sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hal itu dinilai tidak cukup jika implementasi teknis keselamatan kerja diabaikan.
Pada papan proyek tersebut jelas tertulis slogan “Kegiatan pembangunan ini dibiayai dari pajak yang Anda bayar dan diawasi Tim Kecamatan”. Namun, slogan tersebut dinilai berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, mengingat minimnya kehadiran pengawas untuk menegur kelalaian kontraktor atas standar K3 pekerja.
Masa pelaksanaan proyek ini dibatasi selama 70 hari kalender terhitung sejak tanggal dikeluarkan SPK pada 20 Mei 2026. Masyarakat mendesak agar Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang segera memberikan teguran keras dan mengevaluasi kinerja CV. Ansori Kontruksi sebelum terjadi kecelakaan kerja yang tidak diinginkan.
Editor ; Dd Hsn


Posting Komentar