Pernyataan Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang, Seolah Mempertontonkan Sendiri Kelemahan DPRD Selama Ini
KABUPATEN TANGERANG, - Pernyataan Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi yang menyebut hampir seluruh rekomendasi DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah (eksekutif) menuai berbagai polemik.(10/07/2026)
Salah seorang Aktivis senior di Kabupaten Tangerang, H. Retno Juarno SH yang mengkritik keras ujaran yang dilontarkan oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang tersebut.
Menurut H. Retno Juarno menilai ada semacam kekeliruan dalam pemahaman Ustur dan tak pernah melihat fakta di lapangan, bagaikan Menepuk air di dalam mangkuk sendiri"
“Saya melihat bahwa justru pernyataan Pak Ustur adalah sebuah ujaran yang jelas ; jelas mempertontonkan kelemahan lembaga DPRD Kabupaten Tangerang sendiri,” ungkapnya.
Seharusnya DPRD Kabupaten Tangerang dapat melakukan langkah esensial sesuai fungsi, tugas dan wewenan, serta hak nya sendiri, jika rekomendasinya diabaikan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan langkah tersebut bisa meliputi penggunaan Hak Interpelasi (meminta keterangan) dan Hak Angket (penyelidikan),"Jangan Ngecaprak te puguh lagu," ujar Retno Juarno
Seperti kita ketahui bersama bahwa fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh DPRD bukan untuk mencari kesalahan - kesalahan eksekutif, tetapi agar semuanya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Seharusnya Komisi 4 DPRD itu meminta keterangan resmi dari eksekutif, apa alasanya mereka tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, jangan hanya sekedar "Omon - Omon" lantas menyalahkan pihak eksekutif,” imbuhnya.
Karena itu, Saya meyakini bahwa pernyataan yang dilonntarkan legislator PKB tersebut hanya sekedar Retorika semata untuk membangun opini publik. Hal itu tidak menunjukan sosok wakil rakyat yang mempunyai niatan membangun daerah dan persoalan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Pernyataan yang disampaikan Dewan Ustur sama sekali bukan bentuk upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat, Saya justru melihat itu tak lebih dari sebuah pencitraan dan Giimik belaka,” ungkapnya.
Retno Juarno juga mempertanyakan peran aktif anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi dalam merespons persoalan yang berkembang di tengah masyarakat itu apa?
AnggotaLlegislatif memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga stabilitas Pemerintahan Daerah serta memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan malah bikin polemik baru,"terang Retno Juarno
“Lalu ketika ada permasalahan di pasar Cisoka, Dewan Ustur kemana ?, ketika warga Perumahan Mustika dan Pasir Bolang kebanjiran, Dewan Ustir juga engga kelihatan barang hidungnya turun ke masyarakat. Padahal jelas - jelas itu wilayah yang masuk Daerah Pemilihan (Dapil) Ustur,” cetusnya.
Retno juga menyebut, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi tidak menunjukan empati dan kepedulianya terhadap bencana kebakaran yang melanda area Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin. Padahal, Komisi 4 secara umum jelas membidangi pembangunan, infrastruktur, lingkungan hidup, dan kebersihan, "pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, jika Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi mengungkapkan keraguanya terhadap keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Keraguan tersebut muncul, dalam sebuah ungkap Ustur, akibat berbagai rekomendasi DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagian besar tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Padahal, RDP adalah salah satu fungsi pengawasan DPRD untuk mengetahui aspirasi atau laporan mengenai beberapa masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
“Hampir semua rekomendasi hasil RDP yang dilaksanakan DPRD melalui komisi - komisi tidak ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif (pemerintah daerah).Sekarang terakhir saya bertanya, rekomendasi RDP yang mana yang sudah dieksekusi pihak eksekutif,” kata Ustur kepada wartawan beberapa waktu lalu
(Yanto)

Posting Komentar