CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

Bupati Deli Serdang Tegaskan, Kurangnya Sosialisasi Dari OPD Terkait Soal LSD, Pengusaha Ternak Ayam Petelur Jadi Korban Penipuan PBG Palsu

 






*DELI SERDANG,-* Akibat kurangnya sosialisasi dari pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di KabupatenDeli Serdang terkait soal Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kepada pihak Kecamatan hingga kepala Desa, sehingga menyebabkan pengusaha Peternak ayam petelur Dedy Irawan asal Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai Menjadi korban penipuan Surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) palsu dengan kerugian fantastis mencapai Rp1.110.700.000,- (Satu Miliar Seratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).


Hal ini ditegaskan Bupati Deli Serdang 

dr. Asri Ludin Tambunan saat menerima  Dedy Irawan didampingi pengurus Asosiasi Peternak Unggas (Aspegas) dan Dewan Pengawas Asvegas Sularno, Selasa (11/8/2026) di ruang Rapat Kantor Bupati Deli Serdang Lantai Dua.


"Saya tidak mau tau lagi kedepannya jangan ada lagi pengusaha yang berusaha di deli serdang menjadi korban penipuan perizinan akibat tidak ada sosialisasi pihak OPD Terkait soal RTRW Deli Serdang soal LSD dan sosialisasi pengurusan perizinan Berusaha hingga izin PBG agar mengurus secara langsung tidak menggunakan jasa Calo," ujar Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan.


Bupati Asri Ludin Tambunan didampingi Wakil Bupati Lolom Suwondo juga meminta kepada Dedy Irawan Untuk melanjutkan kasus pidananya di Polresta Deli Serdang agar pelaku penipuan Azmy Albar yang merupakan orang Jalan Thamrin Lubuk Pakam segera ditangkap, sehingga kasus ini dapat terbuka dengan jelas.



"Kalau pelaku penipuan perizinan PBG palsu ini berhasil ditangkap, akan kita ketahui siapa siapa yang bekerjasama dengan pelaku, dan jika ada diantara OPD ini terlibat atau siapapun, siap-siap kalian memulangkan dana tersebut ke si Dedy dan siap untuk dilanjutkan ke jalur hukum," tegas bupati deli serdang.


Sedangkan Wakil Bupati Deli Serdang, Lomlom Suwondo juga menambahkan, setelah mendapat keterangan lengkap soal LSD dan tidak diperbolehkannya Alih Fungsi Lahan di lahan 6,5 Hektar yang sempat ditimbun pengusaha untuk ternak Ayam Petelur kiranya Pengusaha Dedy Irawan dapat mengikuti aturannya dan mengembalikan fungsinya.


Sebelumnya Dedy Irawan, Pengusaha Ternak Ayam petelur asal Pantai Cermin ini diberi kesempatan menyampaikan kronologis awal pembelian lahan sawah dan mengurus Perizinan lainnya hingga izin PBG yang diketahui Palsu, Dedy Irawan menuturkan bahwa sebelum membeli lahan seluas 6,5 Hektar di Desa Paluh Sibaji itu, dia bertanya kepada Kepala Desa Paluh Sibaji Pabtai Labu Nasri, soal lahan tersebut yang info dari kades Lahan Sawah tidak produktif dan bisa didirikan Kandang Ternak Ayam petelur, karena Pantai Labu terjenal dengan Ternak Ayam Petelurnya.


"Sebelum saya membeli lahan sawah seluas 6,5 Hektar dengan harga per rantainya 35 juta , terlebih dahulu saya tanya kepala desa Paluh Sibaji apakah lahan tersebut bisa dibuat kandang ternak ayam petelur, jawaban kades bisa karena itu lahan sawah tidak produktif, sehingga terjadila pembelian di akhir tahun 2025 tepan bulan Nopember dan singkat cerita katena saya mau berusaha sehingga kades mengenalkan saya dengan Azmy Albar yang katanya sebagai konsultan perizinan, sehingga saya percaya dengan anggaran sebesar 400 juta rupiah bisa diselesaikan perizinan yang dibutuhkan hingga PBG, namun seiringnya jalan, Azmy berhasil mengelabui saya dengan alasan ada aturan baru, sehingga saya mengeluarkan uang hingga 1,1 miliar, dan saya barutau bahwa PBG saya palsu saat pihak Dinas Cipta Karya dan Taya Ruang (Cikataru) dan Satpol PP Deli Serdang menyegel lahan saya karena tidak ada PBG, saat ditunjukkan anggota saya  PBG yang saya urus ternyata palsu," ujar Dedy kesal.


Gayung bersambut dari kepala desa Paluh Sibaji, Nasri yang hadir dalam acara Audensi dengan pengurus Aspegas mengatakan, " Apa yang dikatakan Dedy Irawan seluruhnya benar, namun mengenai sosialisasi soal LSD, RTRW dan Alih Funsi Lahan tidak pernah disosialisasikan kepada pihak desa sehingga pembelian lahan sawah yang menurut sayatidak produktif itu terjadi jual beli sehingga Dedy saya kenalkan dengan Azmy untuk pengurusan izin hingga diketahui izin PBG tersebut Palsu, " ujar Nasri.


Audensi yang dipimpin Asisten II, Hendra Wijaya yang dihadiri Inspektur Edwin Nasution dari Inspektorat, Kadis Cikataru Rachmadsyah,S.T, Kadis LH Rio Laka Dewa, S.STP., M.AP, Kadis Pertanian Elinasari Nasution, S.P., M.M., Kadis Ketapang Anggiat P. Sipayung, ST., MMPP, Kadis Koperasi Dr. Dra. Hj. Miska Gewasari, M.M dan kadis Perindag Hesron T. Girsang, AP., M.Si,Camat Pantai Labu Boby Arianto, Kades Paluh Sibaji Nasri, Pengusaha Dedy Irawan bersama Nasib Butarbutar selaku kuasa hukum serta para pengurus Aspegas Deli Serdang didampingi Dewan Pengawas Sularno.


Dalam audensi tersebut Kepala Dinas Cikataru memaparkan dalam slidenya bahwa lahan sawah yang ditimbun merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan tidak dapat dialih fungsikan.


Inspektur inspektorat Edwin Nasution menegaskan proses hukum yang sedang berjalan atas penipuan PBG palsu terus saja dilanjutkan, namun funsi lahan sawah yang terlanjur ditimbun harus dikembalikan.


Namun kuasa hukum dari Dedy Irawan, Nasib Butar-butar,SH,MH mengatakan bahwa kliennya sudah mengantongi NIB dan Surat Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi Kepala Badan Kordinadi Penanaman Modal yang diterbitkan melalui sistem OSS.


"Klien saya pada bulan nopember 2025 itu, NIB nya dan Surat Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha sudah keluar dan itu asli, namun selanjutnya pengurusan izin lain hingga PBG inilah palsu," ujarnya.


Usai Audensi yang sama sekali tidak ada titik terang bagi pengusaha Dedy Irawan,Nasib Butar-butar selaku Kuasa hukum, kepada wartawan menegaskan bahwa "kenapa NIB dan Surat Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha dikeluarkan, dikatenakan pada akhir tahun 2025 itu setau saya belum berlaku yang namanya LSD (Lahan Sawah Dilindungi) sebab Perpres Nomor 4 Tahun 2026 yang memperketat alih fungsi lahan sawah secara nasional baru diberlakukan di Provinsi Sumatera Utara pada Juni 2026, dan Baru ditandatangani Presiden pada Februari 2026, jadi klien saya ini tidak ambil pusing soal LSD, lagian sawah yang dia beli juga tidak produktif," tegas Nasib. *(Tim)*

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Bupati Deli Serdang Tegaskan, Kurangnya Sosialisasi Dari OPD Terkait Soal LSD, Pengusaha Ternak Ayam Petelur Jadi Korban Penipuan PBG Palsu
  • Bupati Deli Serdang Tegaskan, Kurangnya Sosialisasi Dari OPD Terkait Soal LSD, Pengusaha Ternak Ayam Petelur Jadi Korban Penipuan PBG Palsu
  • Bupati Deli Serdang Tegaskan, Kurangnya Sosialisasi Dari OPD Terkait Soal LSD, Pengusaha Ternak Ayam Petelur Jadi Korban Penipuan PBG Palsu
  • Bupati Deli Serdang Tegaskan, Kurangnya Sosialisasi Dari OPD Terkait Soal LSD, Pengusaha Ternak Ayam Petelur Jadi Korban Penipuan PBG Palsu
  • Bupati Deli Serdang Tegaskan, Kurangnya Sosialisasi Dari OPD Terkait Soal LSD, Pengusaha Ternak Ayam Petelur Jadi Korban Penipuan PBG Palsu
  • Bupati Deli Serdang Tegaskan, Kurangnya Sosialisasi Dari OPD Terkait Soal LSD, Pengusaha Ternak Ayam Petelur Jadi Korban Penipuan PBG Palsu

Posting Komentar