CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

Diduga Lapak BBM Ilegal, Oli Jurong, dan Kimia Tumbuh Subur di Gunung Watu Pulo Merak Cilegon



CILEGON — Keberadaan sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar, oli Jurong, dan bahan kimia di wilayah Kelurahan Kotasari, Lingkungan Gunung Watu, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, tengah menjadi sorotan tajam publik dan awak media.

Lokasi aktivitas yang diduga ilegal ini berada tepat di jalur strategis jalan penghubung Gerbang Tol Cilegon Barat menuju Pulo Merak, Kota Cilegon. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, ditemukan dua unit mobil pikap Daihatsu Grand Max sarat muatan yang diduga berisi solar, oli Jurong, dan bahan kimia yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.

Resah Warga dan Dugaan Keterlibatan Oknum

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, kegiatan operasional di lapak tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Poci. Aktivitas bongkar muat di Lingkungan Gunung Watu ini dinilai meresahkan warga sekitar karena dikhawatirkan memicu bahaya lingkungan maupun keselamatan umum.

"Lapak tersebut sangat meresahkan masyarakat. Ditambah lagi, terkadang ada ceceran oli di jalan yang membahayakan pengendara. Kami berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Pulo Merak dan Polresta Cilegon, serta Polda Banten untuk segera turun tangan," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

Saat tim awak media melakukan investigasi lanjutan ke lokasi, ditemukan fakta bahwa selain solar, tempat tersebut juga menimbun oli dan bahan kimia dalam jumlah besar. Ketika dikonfirmasi kepada pihak kepolisian setempat melalui pesan WhatsApp, respons yang diberikan dinilai janggal.

"Waduh bang, saya lagi di luar dan anggota juga lagi ada giat di luar. Terus gimana komandan, udah abang balik kanan aja," ujar Kanit Polsek Pulo Merak saat dikonfirmasi awak media.

Respon tersebut memicu dugaan kuat dari kalangan jurnalis bahwa pengawasan hukum di tingkat sektor melemah. Atas temuan ini, bersama rekan-rekan seprofesi, awak media berencana melaporkan hal tersebut langsung kepada Kabid Propam Polda Banten guna pemeriksaan etik lebih lanjut.




Ancaman Sanksi Hukum Migas dan Cipta Kerja

Terkait dugaan penimbunan dan niaga bahan bakar ilegal, aktivitas penyimpanan serta distribusi BBM tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam regulasi nasional:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), di mana setiap kegiatan penyimpanan dan pengangkutan migas tanpa izin usaha resmi dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menegaskan sanksi tegas bagi pelaku usaha sektor hilir yang beroperasi tanpa perizinan berusaha yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Pulo Merak maupun dari Bos Poci selaku pihak yang diduga sebagai pengelola lapak tersebut. Masyarakat dan awak media berharap aparat penegak hukum tingkat lanjut dapat segera menindaklanjuti temuan ini demi menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Polres Cilegon.

Editor : Dede Hasan

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Diduga Lapak BBM Ilegal, Oli Jurong, dan Kimia Tumbuh Subur di Gunung Watu Pulo Merak Cilegon
  • Diduga Lapak BBM Ilegal, Oli Jurong, dan Kimia Tumbuh Subur di Gunung Watu Pulo Merak Cilegon
  • Diduga Lapak BBM Ilegal, Oli Jurong, dan Kimia Tumbuh Subur di Gunung Watu Pulo Merak Cilegon
  • Diduga Lapak BBM Ilegal, Oli Jurong, dan Kimia Tumbuh Subur di Gunung Watu Pulo Merak Cilegon
  • Diduga Lapak BBM Ilegal, Oli Jurong, dan Kimia Tumbuh Subur di Gunung Watu Pulo Merak Cilegon
  • Diduga Lapak BBM Ilegal, Oli Jurong, dan Kimia Tumbuh Subur di Gunung Watu Pulo Merak Cilegon

Posting Komentar