CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

Galian C Diduga Ilegal di Rumpin Bogor Milik Ko Henra Tetap Beroperasi, Tidak Tersentuh Hukum


BOGOR – Aktivitas galian C di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, diduga masih bebas beroperasi meski disebut tidak mengantongi izin. Kondisi tersebut menjadi sorotan setelah media melakukan investigasi ke lokasi pada 15 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan pekerja di lapangan, lokasi galian tersebut disebut milik seseorang yang dikenal dengan nama Ko Hendra. Sementara itu, Heru dan Dian disebut sebagai koordinator lapangan. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Selain lokasi tersebut, diduga masih terdapat sejumlah aktivitas galian C lainnya di wilayah Kabupaten Bogor yang tetap berjalan. Masyarakat pun mempertanyakan pengawasan dan langkah penindakan aparat terhadap kegiatan pertambangan yang diduga tidak berizin.

Kapolres Bogor AKBP Ardiles Tanto diharapkan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas galian C tersebut.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Galian C Diduga Ilegal di Rumpin Bogor Milik Ko Henra Tetap Beroperasi, Tidak Tersentuh Hukum
  • Galian C Diduga Ilegal di Rumpin Bogor Milik Ko Henra Tetap Beroperasi, Tidak Tersentuh Hukum
  • Galian C Diduga Ilegal di Rumpin Bogor Milik Ko Henra Tetap Beroperasi, Tidak Tersentuh Hukum
  • Galian C Diduga Ilegal di Rumpin Bogor Milik Ko Henra Tetap Beroperasi, Tidak Tersentuh Hukum
  • Galian C Diduga Ilegal di Rumpin Bogor Milik Ko Henra Tetap Beroperasi, Tidak Tersentuh Hukum
  • Galian C Diduga Ilegal di Rumpin Bogor Milik Ko Henra Tetap Beroperasi, Tidak Tersentuh Hukum

Posting Komentar