Galian C Diduga Ilegal di Rumpin Bogor Milik Ko Hendra Bebas Beroperasi, Tidak Tersentuh Hukum
BOGOR — Aktivitas galian C di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, diduga masih bebas beroperasi meski disebut tidak mengantongi izin. Saat media melakukan investigasi lapangan pada 15 Agustus 2026, sejumlah pekerja menyebut lokasi tersebut diduga milik seseorang yang dikenal dengan nama Ko Hendra. Adapun koordinator lapangan disebut bernama Heru dan Dian.
Informasi dari lapangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Bukan hanya satu lokasi, sejumlah titik galian C lainnya juga disebut masih beroperasi meski diduga belum memiliki perizinan yang lengkap.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Bogor di bawah kepemimpinan Kapolres Bogor AKBP Ardiles Tanto, dapat melakukan pengecekan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait. Media juga membuka ruang hak jawab bagi pemilik usaha, pengelola, maupun pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas dan langkah penanganan aktivitas galian C tersebut.

Posting Komentar