MASYARAKAT SE-INDONESIA MINTA KAPOLRI TERTIBKAN DEBT COLECTOR BERKEDOK PREMANISME
Agustus 19, 2026.
KARYA INDONESIA.COM,TANGERANG— Maraknya aksi penarikan kendaraan bermotor di sejumlah wilayah yang dilakukan oleh oknum penagih utang atau debt collector alias mata elang (matel) terus dikeluhkan masyarakat. Dalam sejumlah kejadian, proses penarikan kendaraan disebut kerap diwarnai pengejaran, intimidasi hingga dugaan kekerasan.
Masyarakat meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan oknum debt collector yang dalam menjalankan tugasnya diduga menggunakan cara-cara intimidatif dan meresahkan pengguna jalan.
Permintaan tersebut disampaikan warga Kabupaten Tangerang setelah terjadi aksi kejar-kejaran dalam upaya mempertahankan kendaraan yang sedang mereka gunakan.
Keluhan serupa juga disampaikan warga Jakarta Utara, Radit. Ia mengaku merasa tidak nyaman ketika melihat segerombolan oknum matel berada di jalan sambil menggunakan telepon seluler untuk memantau kendaraan yang melintas.
“Kami juga merasa tidak nyaman kalau bertemu segerombolan matel yang bergerombol sambil menggunakan HP. Kalau melihat kendaraan yang dianggap bermasalah, mereka seperti melihat harta karun dan langsung membuntuti atau mengejarnya,” ujar Radit.
Menurut Radit, aktivitas tersebut menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan. Ia meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia tidak hanya menertibkan tindakan para oknum penagih kendaraan, tetapi juga memeriksa kelengkapan kendaraan yang digunakan saat menjalankan aktivitas tersebut.
“Petugas kepolisian juga harus melihat kendaraan yang mereka gunakan. Jangan sampai mereka menertibkan kendaraan orang lain, tetapi kendaraan yang mereka pakai sendiri justru tidak dilengkapi STNK atau pelat nomor yang jelas. Kalau memang ada pelanggaran, ya harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya. Rabu 19 Agustus 2026
Radit menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak boleh tebang pilih. Menurutnya, setiap orang yang berada di jalan raya wajib mematuhi aturan lalu lintas, termasuk mereka yang mengaku menjalankan tugas sebagai penagih kendaraan.
Masyarakat yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran juga mengaku merasa khawatir ketika berada di jalan karena adanya aksi pengejaran atau pencegatan oleh oknum penagih utang.
Warga menilai persoalan keterlambatan pembayaran angsuran seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku, bukan dengan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan maupun menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
“Jika memang ada persoalan angsuran, silakan diselesaikan sesuai aturan dan mekanisme hukum. Jangan sampai masyarakat yang sedang menggunakan kendaraan justru merasa terancam karena dikejar, diintimidasi atau bahkan mengalami kekerasan,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap aktivitas oknum debt collector di lapangan. Penertiban dinilai penting agar proses penagihan tidak berkembang menjadi tindakan yang menyerupai premanisme.
“Kini masyarakat menantikan sikap tegas Kepolisian Republik Indonesia. Polisi harus melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Jika ditemukan dugaan intimidasi, kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya, kami berharap segera ditindak sesuai ketentuan,” pungkas warga.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa persoalan kredit dan tunggakan angsuran tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum. Penagihan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang membahayakan pengguna jalan.
Masyarakat berharap kepolisian dapat melakukan pengawasan dan penertiban secara proporsional, termasuk memastikan setiap pihak yang melakukan aktivitas di jalan memiliki kelengkapan administrasi dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. (red tiem s.)

Posting Komentar