PROYEK SAB DI KP. NAMBO DESA KRESEK RP. 99 JUTA DISOROT: DIDUGA GUNAKAN MATERIAL BEKAS DAN PENYANGGA TOREN RETAK , PEMILIK GEROBAK KECEWA*
KRESEK, TANGERANG – Proyek Pembangunan Sarana Air Bersih / SAB yang dikerjakan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman di Kp. Nambo RT 12 RW 05, Desa Kresek, Kecamatan Kresek menjadi sorotan.
Berdasarkan papan informasi, proyek dengan nilai Rp99.301.000,00 bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang TA. 2026 dan dilaksanakan oleh CV. Aliko Dak Manuthho ini baru selesai sekitar 1 minggu.
Kartusi selaku Kabidkam DPP Perkumpulan Trisula Bakti Nusantara yang meninjau lokasi menemukan sejumlah kejanggalan. Diantaranya dugaan penggunaan pipa paralon bekas dan kondisi amparan/penyangga toren yang sudah retak dan patah.
"Usia proyek baru seminggu tapi penopang torennya sudah retak. Kami juga menerima informasi dari warga terkait penggunaan material yang tidak sesuai. Ini sangat disayangkan karena ini menyangkut kebutuhan air bersih masyarakat," ujar Kabid KAM DPP Perkumpulan Trisula Bakti Nusantara.
Selain persoalan teknis, Kabidkam juga menerima pengaduan dari warga bernama Bapak Nani. Gerobak milik Bapak Nani dikontrak oleh pelaksana selama 2 minggu dengan kesepakatan sewa Rp100.000/hari. Namun hingga saat ini belum ada pembayaran sama sekali.
"Dengan nada memohon, Bapak Nani mengadu agar uang sewa gerobaknya selama 2 minggu dapat disampaikan kepada pihak CV. Aliko Dak Manuthho. Kasihan, ini hak orang kecil," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengawas dari Dinas Perkim Kab. Tangerang maupun perwakilan CV. Aliko Dak Manuthho. belum dapat dihubungi dan ditemui untuk dimintai keterangan dan hak jawab.
Kartusi selaku Kabidkam DPP Perkumpulan Trisula Bakti Nusantara mendesak Dinas Perkim Kab. Tangerang segera melakukan evaluasi dan audit teknis terhadap proyek SAB tersebut. "Proyek ini menggunakan uang rakyat. Harus transparan, sesuai RAB, dan mengutamakan mutu agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang," tegasnya.
Pihak Dinas Perkim Kab. Tangerang dan CV. Aliko Dak Manuthho diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait temuan di lapangan ini.
POIN TEMUAN DI LAPANGAN:
1. Teknis: Diduga menggunakan pipa paralon bekas dan penyangga toren sudah retak/patah padahal proyek baru selesai ±1 minggu.
2. Pengawasan: Belum adanya konfirmasi dari pihak Dinas Perkim dan Pelaksana di lokasi.
3. Keterlambatan Pembayaran: Tunggakan sewa gerobak milik warga Bapak Nani selama 2 minggu Rp100.000/hari belum dibayarkan oleh pelaksana.
Catatan Redaksi
Pihak Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kab. Tangerang dan CV. Aliko Dak Manuthho berhak memberikan hak jawab/klarifikasi terkait pemberitaan ini
(tiem s )


Posting Komentar