CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

Tambang Dekat Permukiman Warga Terus Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan


KARYA INDONESIA NEWS.COM, BOGOR | Aktivitas tambang galian pasir dan batu di Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, diduga belum mengantongi perizinan resmi. Meski demikian, aktivitas pertambangan tersebut masih terus berlangsung dan lokasinya berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga.

Pantauan awak media di lokasi, Sabtu (29/8/2026), menunjukkan aktivitas pertambangan masih berlangsung. Sejumlah alat berat terlihat melakukan aktivitas penggalian, sementara kendaraan pengangkut material tampak keluar-masuk membawa hasil tambang dari lokasi tersebut.

Kondisi lokasi juga menunjukkan area galian berada pada lahan yang lebih tinggi dan berdekatan dengan rumah-rumah warga. Dokumentasi yang diambil awak media memperlihatkan hamparan tanah hasil aktivitas penggalian berada tidak jauh dari permukiman penduduk.

Situasi tersebut menjadi perhatian, terutama dari sisi keselamatan warga dan potensi dampak terhadap lingkungan. Aktivitas penggalian pada kawasan yang berdekatan dengan permukiman tentunya membutuhkan pengawasan serta penerapan standar keselamatan dan ketentuan lingkungan yang sesuai.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang penanggung jawab yang mengaku bertugas sebagai pengawas tambang mengatakan bahwa dirinya merupakan mantan ketua RT setempat.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan tersebut merupakan bagian dari koperasi desa. Namun, ketika ditanya mengenai legalitas dan perizinan kegiatan pertambangan, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai status perizinannya.

“Terkait perizinannya saya nggak tahu, Pak. Itu urusan yang di atas,” ujarnya.

Ketika awak media hendak mengambil gambar untuk kepentingan dokumentasi dan peliputan, mantan ketua RT tersebut sempat melarang pengambilan gambar di lokasi tambang.

Namun, setelah salah seorang rekannya yang mengaku sebagai perangkat desa memperbolehkan awak media melakukan dokumentasi, pengambilan gambar akhirnya diperbolehkan.

“Iya atuh, terserah mau ambil gambar,” katanya.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sekaligus meminta konfirmasi mengenai aktivitas dan legalitas pertambangan tersebut, awak media kemudian mendatangi Kantor Desa Tegallega.

Namun, saat tiba di kantor desa, Kepala Desa maupun Sekretaris Desa tidak berada di tempat. Menurut keterangan petugas keamanan yang berjaga, Kepala Desa tidak terlihat sejak pagi, sedangkan Sekretaris Desa disebut baru saja meninggalkan kantor.

“Pak Kades dari pagi tidak terlihat, sedangkan Sekdes baru saja pulang,” ujar penjaga keamanan Kantor Desa Tegallega.

Belum adanya keterangan langsung dari Pemerintah Desa Tegallega membuat status legalitas kegiatan pertambangan tersebut belum dapat dipastikan. Terlebih, pihak yang berada di lokasi sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai perizinan kegiatan tambang tersebut.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) diharapkan dapat segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan bahwa aktivitas pertambangan tersebut tidak memiliki izin resmi atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, pemerintah dan APH diharapkan segera mengambil langkah penertiban sesuai dengan kewenangannya.

Hal tersebut dinilai penting mengingat aktivitas pertambangan berlangsung di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga. Pengawasan tidak hanya diperlukan dari aspek legalitas, tetapi juga menyangkut keselamatan warga, keselamatan kerja, serta potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.

Pemerintah juga diharapkan memberikan kejelasan mengenai pernyataan bahwa aktivitas tambang tersebut merupakan bagian dari koperasi desa. Kejelasan tersebut diperlukan agar publik dapat mengetahui dasar hukum dan legalitas kegiatan pertambangan yang masih berlangsung hingga saat ini.

Jangan sampai aktivitas pertambangan yang berlangsung secara terbuka justru luput dari pengawasan. Jika memang terbukti tidak memiliki perizinan resmi, langkah penertiban perlu dilakukan secara tegas dan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut telah memiliki legalitas, pemerintah maupun pengelola tambang perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan dan pertanyaan di tengah publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Tegallega maupun pengelola tambang mengenai status perizinan kegiatan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Tegallega, pengelola tambang, koperasi yang disebut menaungi kegiatan tersebut, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku. (Mul) 

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Tambang Dekat Permukiman Warga Terus Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan
  • Tambang Dekat Permukiman Warga Terus Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan
  • Tambang Dekat Permukiman Warga Terus Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan
  • Tambang Dekat Permukiman Warga Terus Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan
  • Tambang Dekat Permukiman Warga Terus Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan
  • Tambang Dekat Permukiman Warga Terus Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan

Posting Komentar