CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

Galian C di Cilaku Cianjur Diduga Ilegal, Disebut Tetap Beroperasi

 


CIANJUR — Aktivitas galian C di wilayah Sindangsari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, diduga masih terus beroperasi meski legalitas kegiatan tersebut dipertanyakan. Aktivitas itu ditemukan saat media melakukan pemantauan pada Kamis (17/9/2026).

Saat dikonfirmasi, seorang yang disebut sebagai ceker/kasir di lokasi menyampaikan bahwa aktivitas galian tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dalam informasi yang dihimpun media, kegiatan tersebut disebut berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Bos Jono.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi perizinan. Media meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai status legalitas galian tersebut.

Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Cianjur, melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Cianjur terkait aktivitas galian tersebut.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Galian C di Cilaku Cianjur Diduga Ilegal, Disebut Tetap Beroperasi
  • Galian C di Cilaku Cianjur Diduga Ilegal, Disebut Tetap Beroperasi
  • Galian C di Cilaku Cianjur Diduga Ilegal, Disebut Tetap Beroperasi
  • Galian C di Cilaku Cianjur Diduga Ilegal, Disebut Tetap Beroperasi
  • Galian C di Cilaku Cianjur Diduga Ilegal, Disebut Tetap Beroperasi
  • Galian C di Cilaku Cianjur Diduga Ilegal, Disebut Tetap Beroperasi

Posting Komentar