Galian C di Cilaku Diduga Ilegal, Aktivitas Tambang Dipertanyakan
CIANJUR — Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan. Tambang yang disebut-sebut milik Heri tersebut diduga masih beroperasi dengan leluasa di Jalan Kubang, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Kamis (17/9/2026).
Berdasarkan keterangan pekerja di lokasi bernama Demi, galian C tersebut disebut milik seseorang yang dikenal dengan nama Heri. Namun, terkait legalitas dan perizinan kegiatan pertambangan tersebut belum diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang.
Aktivitas pengerukan tanah dan material dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi lingkungan sekitar, termasuk potensi kerusakan lahan dan risiko longsor apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku.
Masyarakat dan media berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Posting Komentar