H. Suhaemi Ketua DPC BPPKB Kota Cilegon Resmi Layangkan Surat Imbauan ke Polres dan Instansi Terkait
CILEGON - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Kota Cilegon, Banten, secara resmi melayangkan surat imbauan penting kepada Kepolisian Resor (Polres) Cilegon serta sejumlah instansi pemerintah daerah. Langkah strategis ini diambil guna menindaklanjuti instruksi resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BPPKB Banten.
Surat imbauan tersebut memuat pemberitahuan krusial mengenai proses gugatan Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) yang sedang bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini diajukan secara resmi oleh pihak BPPKB Banten terhadap kubu BPPKB Banten HDS.
Demi Menjaga Kondusivitas Kota Cilegon
Selain ditujukan kepada Polres Cilegon, tembusan surat imbauan ini juga diserahkan kepada:
Wali Kota Cilegon
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cilegon
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon
Melalui surat resmi tersebut, DPC BPPKB Kota Cilegon meminta agar pihak terkait dapat mengimbau pihak tergugat untuk menghentikan sementara segala bentuk aktivitas dan kegiatan keorganisasian. Langkah ini dinilai sangat penting guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas wilayah Kota Cilegon selama proses hukum berlangsung.
Imbauan Tegas dari Ketua DPC BPPKB Kota Cilegon
Langkah pengiriman surat ini ditegaskan langsung oleh Ketua DPC BPPKB Kota Cilegon, H. Suhaemi. Ia menekankan pentingnya menjaga kedamaian dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
"Kami meminta semua pihak untuk menghormati dan mentaati proses hukum yang sedang berjalan agar tetap aman dan kondusif. Saya juga mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus serta para Ketua DPAC se-Kota Cilegon untuk dapat menahan diri," ujar H. Suhaemi.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kepatuhan organisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kita hormati seluruh proses hukum karena kita taat terhadap hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya menutup pernyataan.
Redaksi: Cimong

Posting Komentar