CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

KETUM PELOPOR INDONESIA: JANGAN BIARKAN TANDA LARANGAN MELAHIRKAN TANDA TANYA, PUBLIK BERHAK MENDAPAT PENJELASAN SOAL PEMBANGUNAN PROYEK DI KABUPATEN TANGERANG


TANGERANG | | Karyaindonesianews.com- Ketua Umum DPP LSM Pelopor Indonesia, Syafrudin, SP., S.H. menyoroti maraknya proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang minim transparansi dan terkesan tertutup dari pengawasan publik. Senin 29/09/2026


Sorotan ini disampaikan Syafrudin usai melakukan investigasi lapangan bersama jajaran DPP di salah satu lokasi proyek pembangunan di Kabupaten Tangerang, Senin (21/09/2026). Di lokasi tersebut, hanya ditemukan plang "DILARANG MASUK BAGI YANG TIDAK BERKEPENTINGAN" tanpa adanya papan informasi proyek yang jelas.


"Jangan biarkan tanda larangan melahirkan tanda tanya. Publik berhak mendapatkan penjelasan. Setiap proyek yang menggunakan uang negara, uang rakyat, wajib transparan," tegas Syafrudin, SP., S.H., Ketum DPP LSM Pelopor Indonesia.


Menurut Syafrudin, pemasangan plang larangan masuk tanpa disertai papan proyek adalah pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.


Ada 4 pelanggaran yang kami temukan di lapangan:*


1. Tidak Ada Papan Proyek: Tidak dicantumkan Nama Kegiatan, Nomor Kontrak, Nilai Anggaran (Pagu), Sumber Dana (APBD/APBN), Volume Pekerjaan, Nama Kontraktor, Konsultan Pengawas, dan Masa Pelaksanaan. Ini melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.


2. Potensi K3 Diabaikan: Tanda "Hati-hati sedang ada pekerjaan konstruksi" hanya formalitas. Pekerja di lapangan tidak terlihat menggunakan APD lengkap sesuai SMK3.


3. Menutup Ruang Kontrol Sosial:* Dengan dalih "Dilarang Masuk", media, LSM, dan masyarakat dilarang mengawasi. Padahal pengawasan publik adalah amanat UU.


*4. Rawan Korupsi, Mark Up dan Kualitas Asal Jadi: Proyek tanpa papan nama adalah modus lama untuk menyembunyikan spesifikasi dan volume agar mudah dikorupsi.


"Kami mendesak Bupati Tangerang, Inspektorat Kabupaten Tangerang, dan Kejari Kabupaten Tangerang untuk:


1. Membuka seluruh data proyek pembangunan di Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026, mulai dari Pagu, HPS, Pemenang Lelang, dan progresnya.

2. Mewajibkan setiap kontraktor memasang papan proyek yang informatif di lokasi yang mudah terlihat publik, bukan disembunyikan.

3. Jika dalam 3x24 Jam tidak ada papan proyek dan penjelasan resmi dari Dinas terkait, DPP LSM Pelopor Indonesia akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Banten dan menggelar aksi damai di depan Puspem Kab. Tangerang.


Uang rakyat harus kembali ke rakyat dalam bentuk bangunan yang berkualitas, bukan menjadi bancakan oknum," tutup Syafrudin.

Redaksi 

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • KETUM PELOPOR INDONESIA: JANGAN BIARKAN TANDA LARANGAN MELAHIRKAN TANDA TANYA, PUBLIK BERHAK MENDAPAT PENJELASAN SOAL PEMBANGUNAN PROYEK DI KABUPATEN TANGERANG
  • KETUM PELOPOR INDONESIA: JANGAN BIARKAN TANDA LARANGAN MELAHIRKAN TANDA TANYA, PUBLIK BERHAK MENDAPAT PENJELASAN SOAL PEMBANGUNAN PROYEK DI KABUPATEN TANGERANG
  • KETUM PELOPOR INDONESIA: JANGAN BIARKAN TANDA LARANGAN MELAHIRKAN TANDA TANYA, PUBLIK BERHAK MENDAPAT PENJELASAN SOAL PEMBANGUNAN PROYEK DI KABUPATEN TANGERANG
  • KETUM PELOPOR INDONESIA: JANGAN BIARKAN TANDA LARANGAN MELAHIRKAN TANDA TANYA, PUBLIK BERHAK MENDAPAT PENJELASAN SOAL PEMBANGUNAN PROYEK DI KABUPATEN TANGERANG
  • KETUM PELOPOR INDONESIA: JANGAN BIARKAN TANDA LARANGAN MELAHIRKAN TANDA TANYA, PUBLIK BERHAK MENDAPAT PENJELASAN SOAL PEMBANGUNAN PROYEK DI KABUPATEN TANGERANG
  • KETUM PELOPOR INDONESIA: JANGAN BIARKAN TANDA LARANGAN MELAHIRKAN TANDA TANYA, PUBLIK BERHAK MENDAPAT PENJELASAN SOAL PEMBANGUNAN PROYEK DI KABUPATEN TANGERANG

Posting Komentar