CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

Peredaran Miras di Margaasih Bikin Geger, Penegakan Perda Dipertanyakan


BANDUNG — Dugaan peredaran minuman beralkohol (miras) kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Aktivitas tersebut disebut terjadi di sekitar Jalan Taman Kopo Indah, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Senin (21/9/2026).

Informasi mengenai dugaan peredaran miras tersebut menjadi perhatian masyarakat, terlebih adanya kebijakan pemerintah daerah terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Jawa Barat.

Jika benar terdapat kegiatan memproduksi, menyimpan, mengedarkan, atau menjual minuman beralkohol tanpa izin, aktivitas tersebut perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang untuk memastikan apakah telah memenuhi ketentuan perizinan dan peraturan daerah yang berlaku.

Masyarakat dan awak media meminta aparat serta pemerintah daerah melakukan pengecekan langsung terhadap dugaan peredaran miras tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung dan aturan hukum yang berlaku, khususnya di wilayah Kecamatan Margaasih.

Hingga berita ini disusun, pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait tetap terbuka.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  •  Peredaran Miras di Margaasih Bikin Geger, Penegakan Perda Dipertanyakan
  •  Peredaran Miras di Margaasih Bikin Geger, Penegakan Perda Dipertanyakan
  •  Peredaran Miras di Margaasih Bikin Geger, Penegakan Perda Dipertanyakan
  •  Peredaran Miras di Margaasih Bikin Geger, Penegakan Perda Dipertanyakan
  •  Peredaran Miras di Margaasih Bikin Geger, Penegakan Perda Dipertanyakan
  •  Peredaran Miras di Margaasih Bikin Geger, Penegakan Perda Dipertanyakan

Posting Komentar