Aktivitas Galian Tanah di Gorowong Disorot, Belasan Truk dan 7 Excavator Beroperasi
KARYA INDONESIA NEWS.COM, BOGOR | Aktivitas galian berupa pengambilan tanah yang diduga belum mengantongi izin resmi di wilayah Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik.
Kegiatan yang disebut-sebut telah berlangsung selama beberapa minggu tersebut diduga masih beroperasi. Kondisi itu menimbulkan berbagai keluhan, terutama terkait aktivitas kendaraan pengangkut material dan kondisi jalan di sekitar lokasi.
Berdasarkan pantauan tim media pada Selasa (6/10/2026), terlihat antrean kendaraan pengangkut material keluar masuk area galian. Di sekitar lokasi, kondisi jalan juga tampak dipenuhi debu dan material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pengangkutan hasil galian.
Situasi tersebut dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Tim media kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Di area tersebut terlihat belasan armada truk diesel serta sekitar tujuh unit excavator yang beroperasi di beberapa titik.
Saat dilakukan konfirmasi kepada salah seorang penjaga lokasi mengenai legalitas kegiatan dan dokumen perizinan yang dimiliki, penjaga tersebut menyebut bahwa lokasi galian tersebut dimiliki oleh beberapa pihak.
“Ini punya beberapa orang, Teh. Yang ini Alm. H. Upang, ada juga yang punya Dayat, dan yang itu punya bapaknya Lurah Gorowong,” ujar penjaga lokasi.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari penjaga lokasi dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum memperoleh konfirmasi dari Lurah Gorowong terkait informasi tersebut.
Aktivitas galian yang diduga belum memiliki legalitas lengkap tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan atau pengambilan material tanah di wilayah tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan, dokumen perizinan, serta dampak lingkungan dan kondisi infrastruktur di sekitar lokasi.
Apabila benar dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus berdampak terhadap lingkungan, kondisi jalan, kualitas udara akibat debu, serta keselamatan pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan penjaga lokasi masih belum memberikan konfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik (Mul)


Posting Komentar