Bukan Vonis, Pertanyaan Legalitas dari Keabsahan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan perusahaan, Diduga Tanda Tangan PMI Dipalsukan oleh Oknum Karyawan P3MI, Bukti Kwitansi Mencuat.
karyaindonesianews.com,- Setelah PMI asal Tangerang Resmi membuat Laporan Polisi pada Polda Metro Jaya. Bukan vonis, pertanyaan legalitas dari keabsahan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara PMI dengan Perusahaan dipertanyakan dengan bukti tanda tangan NLM diduga dipalsukan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersebut oleh oknum karyawan PT. Millenium Muda Makmur. Penyelidikan dan penyidikan dari Pihak Kepolisian dituntut untuk dilakukan secara obyektif, transparan, dan berdasarkan Fakta (Faktual),Selasa (6/10/2026)
Surat Perjanjian Kerja (SPK) untuk CPMI dikatagorikan sebagai surat yang dapat menerbitkan perikatan perjanjian atau hak, jika dipalsukan tanda tangan PMI perjanjian tersebut batal demi hukum, perbuatan memalsukan tanda tangan diduga telah melanggar pasal 391 ayat (1) KUHP baru ( UU No. 1/2023) pemalsuan tanda tangan pada Surat perjanjian yang dimaksud memenuhi unsur pidana pemalsuan surat karena dokumen tersebut memuat kesepakatan hak dan kewajiban hukum antara pekerja dan pemberi kerja/agensi, pelanggaran pemalsuan tanda tangan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal katagori VI (sebesar 2 Milyar).
Dalam Jawaban dan Tanggapan Resmi Perusahaan atas Somasi tanggal, 24 September 2026 surat tersebut di terima oleh saya 4 Oktober 2026, sekitar pukul 14.52 WIB, saya menghargai atas surat Tanggapan Resmi Perusahaan tersebut, setelah sebelumnya saya juga sudah membuat Laporan Kepolisian 4 Oktober 2026 pukul 11.27 WIB.
Fakta Hukum Pendaftaran resmi dari hasil pemeriksaan Kesehatan Fit,18 Pebruari 2026, jelas FIT karena Medical Cek UP (MCU) tidak dilakukan secara mandiri diarahkan ke klinik rekanan PT. sehingga diduga apapun hasil pemeriksaan tentang kesehatan CPMI (saya) dipastikan hasilnya akan baik (bagus)." kata NLM
Agency di Malaysia diduga tidak punya " ITIKAD BAIK " ketika saya meminta dan tidak diberikannya kepada saya hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Hospital Cheras Malaysia, padahal itu menyangkut kesehatan manusia (saya) untuk cek up lanjutan di rumah sakit di Indonesia atas penyakit yang diderita oleh saya.
Saudara NLM secara sukarela mendaftarkan diri sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan Malaysia " TIDAK BENAR, " Saya punya bukti Voice note, chat singkat melalui whatsApp dari Oknum Karyawan NA alias OCA yang secara langsung membujuk, mempengaruhi, mengarahkan agar NLM untuk mendaftarkan diri menjadi CPMI dan sekaligus mengiming imingi akan diberi uang fee 1 juta pada saya jika mau membujuk yang lainnya (orang lain) yang sedang menganggur untuk di ajak atau dibujuk menjadi CPMI. Berikut Surat Pernyataan, persetujuan suami, pengesahan kepala desa itu pun diarahkan oleh oknum karyawan PT. tersebut inisial NA alias OCA." jelas NLM
NLM menegaskan, Pihak PT. tidak akan pernah mengetahui apa yang dilakukan oleh Oknum karyawannya inisial NA alias OCA di lapangan dalam merekrut CPMI, apakah sudah sesuai prosedur atau tidaknya. Perusahaan diduga hanya mengetahui menurut laporan dari oknum karyawannya tersebut." tegas NLM
NLM lebih jauh menjelaskan, dalam Surat Perjanjian Kontrak kerja tanda tangan saya diduga dipalsukan oleh oknum karyawan PT. Millenium Muda Makmur, saya tidak pernah menandatangani Surat Perjanjian kontrak kerja tersebut, apakah ini yang dinamakan sudah " Sesuai Prosedur "..? Saya sudah ajukan bukti bukti itu kepada pihak kepolisian sehingga Laporan Polisi (LP) atau pengaduan saya diterima pihak kepolisian. Pengaduan saya pada kepolisian bukan berarti vonis pada oknum karyawan inisial NA alias OCA, dan SB, itu bukan kewenangan saya selaku Pelapor, itu kewenangan pihak kepolisian untuk membuktikan sesuai dengan bukti bukti dan Fakta (Faktual) yang akan saya ajukan dan serahkan nanti," jelasnya
Karena dengan adanya dugaan non-prosedural yang dilakukan oknum tersebut, saya mengajukan somasi II dengan " ITIKAD BAIK " agar menjadi perhatian dari pihak oknum NA alias OCA dan SB selaku karyawan pada perusahaan tersebut dengan adanya dugaan kuat dalam merekrut CPMI secara Non-Prosedural.
" Penguasaan fisik Paspor yang dilakukan atau diambil di Bandara Soekarno - Hatta Terminal 3 oleh pihak oknum NA alias OCA dan SB, dia (oknum) tidak pernah menjelaskan kepada saya untuk Pembatalan Rekomendasi ID dan Cancel Visa Kerja Malaysia hanya menyatakan fisik Paspor di tahan karena NLM harus menyelesaikan sisa uang Rp. 20 juta, yang dihitung sebagai hutang agar terpenuhi sesuai permintaan oknum tersebut Rp. 50 juta dan dijanjikan pada NLM kalau hutang sudah diselesaikan fisik Paspor akan di berikan/dikembalikan." kata oknum NA alias OCA dan SB
Oknum,dengan Ada itikad baik untuk mengembalikan Fisik Paspor setelah saya layangkan Surat SOMASI kepada Oknum karyawan Inisial NA alias OCA, SB, dan perusahaan selaku pihak yang bertanggungjawab terhadap oknum karyawannya yang diduga telah melakukan non-prosedural.
Dengan Jawaban dan Tanggapan Resmi atas somasi yang saya layangkan diduga Perusahaan dan Oknum punya, " ITIKAD BURUK." kepada saya, untuk melaporkan balik saya baik tindakan Pidana dan Perdata. Dugaan kuat oknum maupun pihak manajemen PT. Menggunakan ancaman dan intimidasi nyata kepada diri saya.
Perlu diketahui tindakan pelaporan dugaan TPPO dan dugaan Non-Prosedural merupakan hak warga negara sebagai mana diatur dalam Pasal 27 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas keadilan melalui proses hukum yang adil dan perlakuan yang sama di muka hukum dan pasal 10 ayat (1) Undang Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa, saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik hukum Pidana, Perdata atas bukti dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan kecuali bukti atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
Pelapor yang memberikan pelaporan dengan " ITIKAD BAIK" berhak untuk tidak dapat di tuntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan yang ia berikan. Hal ini mencegah pelapor langsung dilaporkan balik atas pencemaran nama baik selama proses pembuktian awal masih berjalan.
Redaksi membuka ruang seluas luasnya hak jawab pada pihak terkait yang disebutkan dalam pemberitaan


Posting Komentar