Cara Mudah dan Cepat Membuat NPWP Pribadi Secara Online
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin mudah dan efisien. Warga Negara Indonesia (WNI) tidak perlu lagi repot meluangkan waktu untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Melalui sistem digital yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pembuatan NPWP pribadi kini bisa dilakukan secara online langsung dari rumah menggunakan smartphone atau laptop.
Berikut adalah panduan lengkap langkah demi langkah cara membuat NPWP pribadi secara online beserta syarat yang harus Anda siapkan.
Syarat Pembuatan NPWP Pribadi Online
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan berikut dalam bentuk digital (foto atau pindai/scan):
Kartu Tanda Penduduk (KTP): Wajib bagi seluruh WNI.
Alamat Email Aktif: Digunakan untuk verifikasi akun dan pengiriman notifikasi penting.
Nomor WhatsApp/Handphone Aktif: Untuk keperluan komunikasi dan pengiriman kode verifikasi (OTP).
Langkah-Langkah Membuat NPWP Pribadi Online
Proses pendaftaran melalui situs resmi DJP Online sangat ramah pengguna. Ikuti tahapan berikut ini:
Akses Situs Resmi DJP: Buka browser di perangkat Anda, lalu kunjungi laman resmi pajak di
ereg.pajak.go.id .Daftar Akun Baru:
Jika Anda belum memiliki akun, klik opsi "Daftar di sini" atau "Register".
Masukkan alamat email aktif Anda dan ketikkan kode captcha yang tertera pada layar, lalu klik "Daftar".
Verifikasi Alamat Email:
Buka kotak masuk (inbox) email Anda dan cari pesan masuk dari e-Registration Pajak.
Klik tautan verifikasi yang ada di dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
Lengkapi Data Registrasi:
Setelah tautan diklik, Anda akan diarahkan kembali ke situs DJP untuk melengkapi data diri, meliputi jenis Wajib Pajak (pilih "Pusat" untuk pribadi), nama lengkap sesuai KTP, kata sandi (password) akun, serta nomor HP aktif.
Login ke Sistem e-Registration:
Kembali ke halaman utama e-Registration, lalu masuk (login) menggunakan email dan password yang baru saja Anda daftarkan.
Isi Formulir Pendaftaran (E-Reg):
Pilih menu Pendaftaran NPWP pada dashboard Anda.
Ikuti tahapan pengisian formulir elektronik secara teliti, mulai dari kategori wajib pajak, identitas diri, alamat domisili, sumber penghasilan utama (pekerja/karyawan, wirausaha, dll.), hingga tanggungan keluarga.
Unggah Dokumen (Upload):
Unggah foto atau scan KTP Anda pada kolom yang telah disediakan. Pastikan foto terbaca dengan jelas dan tidak buram agar proses verifikasi berjalan lancar.
Kirim Permohonan (Token):
Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah dengan benar, minta Kode Token verifikasi yang akan dikirimkan melalui email atau SMS.
Salin kode token tersebut ke kolom yang tersedia, lalu klik tombol "Kirim Permohonan".
Cek Status dan Pengiriman Kartu NPWP
Setelah permohonan berhasil dikirim, pihak KPP akan melakukan verifikasi data Anda.
Persetujuan: Jika data valid, kartu NPWP fisik akan dicetak dan dikirimkan langsung melalui pos ke alamat domisili yang Anda daftarkan.
NPWP Digital: Anda juga dapat langsung melihat dan mengunduh NPWP dalam bentuk digital melalui akun DJP Online Anda tanpa harus menunggu kartu fisik tiba.
Dengan kemudahan layanan digital ini, mengurus kewajiban administratif perpajakan kini menjadi jauh lebih praktis. Segera daftarkan diri Anda dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar!
Apakah Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai cara melaporkan SPT atau mengaktifkan akun DJP Online setelah NPWP jadi?

Posting Komentar