CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

Cengkraman Dinasti Solo Masih Kuat, MK Tak Berdaya Tolak Gugatan Para Pemohon,

JAKARTA - Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.


Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta (06/10/2026).


Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan tidak dapat diterima setelah Mahkamah mengabulkan eksepsi mengenai kedudukan hukum para pemohon.


"Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dalam persidangan tersebut.


Hal ini didasari oleh pertimbangannya, MK yang menyebutkan para pemohon bukan merupakan peserta Pilpres 2024. Karena itu, mereka dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.


"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut," kata Suhartoyo.


Diketahui bersama, jika Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu sebelumnya diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden.


Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan mengenai persyaratan pendidikan Calon Presiden dan Wakil Presiden harus dipenuhi secara sah ketika proses pendaftaran dan penetapan pasangan Calon berlangsung.


Mereka juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu


(Yanto)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  •  Cengkraman Dinasti Solo Masih Kuat, MK Tak Berdaya Tolak Gugatan Para Pemohon,
  •  Cengkraman Dinasti Solo Masih Kuat, MK Tak Berdaya Tolak Gugatan Para Pemohon,
  •  Cengkraman Dinasti Solo Masih Kuat, MK Tak Berdaya Tolak Gugatan Para Pemohon,
  •  Cengkraman Dinasti Solo Masih Kuat, MK Tak Berdaya Tolak Gugatan Para Pemohon,
  •  Cengkraman Dinasti Solo Masih Kuat, MK Tak Berdaya Tolak Gugatan Para Pemohon,
  •  Cengkraman Dinasti Solo Masih Kuat, MK Tak Berdaya Tolak Gugatan Para Pemohon,

Posting Komentar