Deretan Bangunan "Klaster Mewah" di Lapas Cibinong Resmi Diratakan, 5 Pejabat Dinonaktifkan
BOGOR — Kasus temuan fasilitas eksklusif di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya menemui babak akhir penindakan tegas. Menyusul sidak kontroversial yang dilakukan oleh Ombudsman RI dan peninjauan langsung oleh Komisi XIII DPR RI, klaster bangunan berfasilitas mewah yang berdiri di area lapas kini telah resmi dibongkar dan rata dengan tanah.
Berdasarkan investigasi lanjutan yang dipimpin oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), terungkap bahwa bangunan-bangunan mewah tersebut tidak hanya menyalahi aturan peruntukan, tetapi juga didirikan secara swadaya tanpa mengantongi izin resmi serta berada di luar aset negara.
Temuan Fasilitas Mewah dan Dugaan Pungutan Liar
Isu mengenai lapas mewah Cibinong ini mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Beberapa fasilitas yang ditemukan di antaranya meliputi:
Peralatan kebugaran (gym) pribadi serta rencana pembangunan fasilitas mini golf.
Perangkat elektronik hiburan berupa televisi berukuran besar dan pendingin ruangan (AC).
Barang-barang pribadi penunjang kenyamanan, seperti kasur empuk, kompor, hingga temuan botol minuman keras di lokasi.
Selain fasilitas fisik yang mencolok, Ombudsman juga mendapati indikasi adanya praktik pungutan liar (pungli) berbayar bagi narapidana tertentu yang ingin menikmati fasilitas eksklusif tersebut. Keberadaan klaster ini sontak memicu kritik keras dari berbagai kalangan masyarakat, praktisi hukum, hingga jajaran legislatif karena dinilai mencederai rasa keadilan hukum.
Dibangun Tanpa Izin di Bantaran Sungai, 10 Bangunan Diratakan
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa dari total belasan bangunan yang berdiri di area tersebut, sebagian besar berada di luar batas aset resmi kementerian.
"Dari 13 bangunan itu, ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Lokasinya berada di bantaran sungai dan dibangun secara swadaya tanpa menggunakan anggaran APBN," ujar Rudi.
Dengan menggunakan alat berat ekskavator, proses pembongkaran dilakukan secara cepat pada Rabu (30/9/2026) menyusul desakan kuat dari Komisi XIII DPR RI. Petugas lapas tampak sigap mengamankan sejumlah barang dari dalam rumah seperti perangkat TV, kasur, dan alat-alat olahraga sebelum bangunan tersebut dirobohkan hingga rata dengan tanah.
Sanksi Tegas: Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan hukum atas kelalaian pengawasan, Kemenimipas mengambil langkah tegas dengan mencopot dan menonaktifkan lima pejabat struktural di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pihak-pihak yang dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan intensif meliputi:
Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong
Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP)
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasiebinadik)
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Kasiekamtib)
Kepala Urusan Umum yang membidangi Barang Milik Negara (BMN)
Pemeriksaan mendalam masih terus bergulir guna mengusut tuntas potensi penyalahgunaan wewenang di balik pendirian klaster mewah tersebut. Langkah tegas ini diharapkan menjadi momentum pembersihan internal serta mengembalikan fungsi utama lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan narapidana yang berkeadilan dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.
.png)

Posting Komentar