CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

Diduga Tanda Tangan Kontrak Kerja CPMI Dipalsukan Oknum P3MI, Terbitnya E-KPMI Dipertanyakan!


KARYAINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -Praktik perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan cara membujuk, mempengaruhi, hingga mengiming-imingi keuntungan tidak realistis kembali menjadi sorotan tajam. Selain menggunakan trik manipulatif, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa tanda tangan Surat Perjanjian Kontrak Kerja (PK) oleh oknum karyawan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) kini mencoreng sistem perlindungan PMI.

Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, S.H., mengungkapkan kemarahannya atas praktik ilegal yang merugikan CPMI berinisial NLM tersebut. Menurutnya, pola-pola rekrutmen manipulatif dan pemalsuan dokumen merupakan modus operandi fatal yang dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Cara-cara merekrut CPMI dengan membujuk atau mengiming-imingi keuntungan tak realistis itu dilarang keras oleh hukum di Indonesia. Itu adalah ciri utama sindikat TPPO atau penempatan non-prosedural sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO," tegas Taslim dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Modus Iming-Iming dan Bahaya Rekrutmen Non-Prosedural

Taslim menjelaskan bahwa sindikat perekrut ilegal kerap menggunakan bujukan manis sebagai senjata utama untuk menjebak para korban. Ciri-ciri umum yang perlu diwaspadai masyarakat antara lain:

  • Janji Pemberangkat Cepat: Menggunakan paspor kunjungan/pelancong (turis), bukan paspor kerja resmi.

  • Gaji Fantastis Tanpa Keahlian: Mengiming-imingi upah tinggi tanpa memerlukan kualifikasi keahlian atau bahasa.

  • Pemalsuan Dokumen: Memalsukan data atau dokumen resmi, seperti yang menimpa NLM yang dugaan tanda tangannya dipalsukan dalam lembar Surat Perjanjian Kontrak Kerja (PK).

Bagi calo, agen, atau oknum yang terbukti merekrut dengan cara membujuk dan menyesatkan ini, ancaman hukumannya sangat berat:

  1. Sanksi Pidana: Penjara minimal 3 tahun hingga 15 tahun.

  2. Denda Finansial: Mulai dari ratusan juta hingga milyaran rupiah.

Aspek Hukum: Pemalsuan Tanda Tangan Bikin Kontrak Batal Demi Hukum

Terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan CPMI pada dokumen Perjanjian Kontrak Kerja (PK) oleh oknum P3MI, Taslim memaparkan analisis hukumnya dari dua aspek:

1. Hukum Perdata (Keabsahan Kontrak)

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian membutuhkan kesepakatan kedua belah pihak.

  • "Ketika tanda tangan dipalsukan, artinya tidak pernah ada kesepakatan atau kerelaan dari CPMI terhadap poin-poin di dalam kontrak. Otomatis dokumen tersebut cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum (dianggap tidak pernah ada sejak awal)," terang Taslim.

2. Hukum Pidana (Pasal Berlapis bagi Oknum)

Pemalsuan tanda tangan pada dokumen resmi adalah tindak pidana murni. Oknum pelaku dapat dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 391 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat: Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Kategori VI (hingga Rp2 Miliar).

  • Pasal 86 huruf a jo. Pasal 68 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Pemalsuan dokumen atau pemberian data palsu diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 Miliar.




P3MI Terancam Sanksi Pencabutan Izin, Terbitnya E-KPMI Jadi Tanda Tanya Besar

Meski pemalsuan dilakukan oleh "oknum" karyawan, pihak perusahaan P3MI tidak bisa lepas tangan begitu saja atas kelalaian pengawasan internal. Perusahaan terancam sanksi tegas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), seperti:

  • Penghentian sementara izin operasional penempatan.

  • Pencabutan Surat Izin P3MI (SIP3MI).

  • Blacklist pengurus perusahaan agar tidak dapat mendirikan P3MI baru.

Kejanggalan Fatal Verifikasi Sistemik E-KPMI

Hal yang paling menyorot perhatian publik adalah bagaimana dokumen E-KPMI (Elektronik Kartu Pekerja Migran Indonesia) bisa lolos dan terbit, sementara dokumen dasar berupa Kontrak Kerja (PK) diindikasikan cacat hukum akibat tanda tangan palsu.

"Terbitnya E-KPMI padahal tanda tangan CPMI pada Perjanjian Kerja diduga dipalsukan merupakan kejanggalan sistemik yang fatal. Secara regulasi, hal ini seharusnya tidak boleh terjadi apabila verifikasi data dari pihak BP3MI berjalan sesuai prosedur baku," pungkas Taslim menutup keterangannya.

Imbauan untuk Korban / CPMI:

Bagi CPMI yang merasa menjadi korban manipulasi atau pemalsuan dokumen:

  1. Kumpulkan Bukti: Simpan salinan kontrak yang dipalsukan, spesimen tanda tangan asli, serta riwayat percakapan/komunikasi dengan oknum.

  2. Lapor Resmi: Segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, BP3MI, atau buat laporan polisi resmi terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

Editor: Dd Hsn

Sumber: Rilis Press LSM Seroja Indonesia

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Diduga Tanda Tangan Kontrak Kerja CPMI Dipalsukan Oknum P3MI, Terbitnya E-KPMI Dipertanyakan!
  • Diduga Tanda Tangan Kontrak Kerja CPMI Dipalsukan Oknum P3MI, Terbitnya E-KPMI Dipertanyakan!
  • Diduga Tanda Tangan Kontrak Kerja CPMI Dipalsukan Oknum P3MI, Terbitnya E-KPMI Dipertanyakan!
  • Diduga Tanda Tangan Kontrak Kerja CPMI Dipalsukan Oknum P3MI, Terbitnya E-KPMI Dipertanyakan!
  • Diduga Tanda Tangan Kontrak Kerja CPMI Dipalsukan Oknum P3MI, Terbitnya E-KPMI Dipertanyakan!
  • Diduga Tanda Tangan Kontrak Kerja CPMI Dipalsukan Oknum P3MI, Terbitnya E-KPMI Dipertanyakan!

Posting Komentar