Dokumen Perjanjian Kerja (PK) yang Asli Tidak diberikan Kepada CPMI/PMI Asal Tangerang, P3MI Diduga Melanggar Hukum Berat
KARYAINDONESIANEWS.COM, TANGERANG - Kasus penahanan dokumen Perjanjian Kerja (PK) asli milik Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tangerang semakin mencuat ke publik. Tindakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang tidak menyerahkan dokumen PK asli tersebut disinyalir merupakan pelanggaran hukum berat, baik dari kacamata hukum ketenagakerjaan maupun pidana.
Menanggapi fenomena ini, Praktisi Hukum dan Advokat dari Law Firm Rikha & Partners serta Law Office Inuar Gumay & Partners, Taslim Wirawan, S.H., memberikan pernyataan tegas. Sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Umum LSM Seroja Indonesia ini menekankan bahwa dokumen PK asli merupakan hak mutlak pekerja sebagai pelindung legalitas dan hak-hak mereka di mata hukum.
"Secara aturan, CPMI wajib memegang dokumen Perjanjian Kerja (PK) yang asli sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak mereka. Konsekuensi hukumnya sangat berat jika dokumen PK atau Perjanjian Penempatan asli ini ditahan atau tidak diberikan oleh P3MI," tegas Taslim kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Dugaan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan dan Sanksi P3MI
Taslim menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, seluruh proses penempatan CPMI wajib dilakukan secara transparan. Tindakan menahan atau tidak menyerahkan dokumen PK asli secara langsung melanggar asas perlindungan dan hak atas informasi pekerja.
Secara prosedur baku, Perjanjian Kerja harus dibuat dalam beberapa rangkap resmi untuk diserahkan kepada pihak-pihak terkait:
Satu berkas untuk P3MI.
Satu berkas wajib dipegang oleh CPMI/PMI.
Berkas salinan untuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Jika P3MI sengaja menahan dokumen asli tersebut, sanksi administratif berat membayang-bayangi. P3MI yang terbukti melanggar berisiko menghadapi Pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Indikasi Tindak Pidana: Pemalsuan Dokumen hingga TPPO
Di lapangan, praktik penahanan dokumen PK asli oleh oknum P3MI disinyalir kuat mengarah pada dua dugaan tindak pidana murni, yaitu:
1. Modus Pemalsuan Dokumen
Penahanan dokumen asli sering dijadikan trik agar CPMI tidak dapat mencocokkan atau mengetahui klausul kerja yang diubah secara sepihak—seperti pemotongan gaji yang melebihi kesepakatan awal atau dugaan pemalsuan tanda tangan CPMI. Berkas PK "versi lain" tersebut kemudian diserahkan kepada Disnaker atau KBRI. Tindakan ini berpotensi dijerat Pasal 391 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pemalsuan dokumen.
2. Indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Merujuk pada UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, salah satu unsur utama TPPO adalah penjeratan utang dan penguasaan dokumen pribadi secara melawan hukum. Hal ini bertujuan agar korban tidak dapat mengundurkan diri, kabur, atau menuntut hak-haknya karena tidak memegang bukti hukum yang sah.
Desakan Kepada Kepolisian untuk Uji Labfor dan Penyitaan
Guna mengusut tuntas kasus yang sedang berjalan ini, Taslim meminta pihak kepolisian bertindak cepat dan tegas.
"Kami meminta dengan tegas kepada Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus ini untuk membuktikan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan jika dokumen asli ditahan oleh P3MI," ujarnya.
Menurut Taslim, sesuai wewenang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak penyidik kepolisian dapat melakukan langkah penegakan hukum sebagai berikut:
Menerbitkan Surat Perintah Penyitaan terhadap dokumen PK asli yang ditahan P3MI sebagai barang bukti resmi.
Melakukan verifikasi dan koordinasi ke instansi terkait guna meminta salinan/arsip Dokumen PK yang didaftarkan P3MI ke SISKOPMI atau Dinas Tenaga Kerja setempat.
Melakukan Uji Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mencocokkan keaslian tanda tangan pada dokumen PK dengan spesimen tanda tangan asli dari CPMI.
Catatan Redaksi:
Redaksi Karya Indonesianews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Editor: Dd Hsn

Posting Komentar