Dugaan Proyek Bermasalah: Rehabilitasi SDN Tobat 1 Balaraja Tangerang Kedapatan Gunakan Material Bekas
![]() |
| Proyek rehabilitasi SDN Tobat 1 Kecamatan Balaraja senilai Rp1 Miliar lebih diduga menggunakan batu bata merah bekas dan melanggar RAB. CV VIARKY terancam blacklist. |
KABUPATEN TANGERANG – Proyek pembangunan dan rehabilitasi ruang belajar di SD Negeri Tobat 1, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, memicu sorotan publik. Pembangunan yang berlokasi di Kampung Tobat, Desa Tobat tersebut diduga kuat menggunakan material bekas serta diwarnai berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Temuan ini terungkap saat Tim Media bersama Lembaga Kontrol Sosial melakukan investigasi ke lokasi pembangunan pada Senin (19/10/2026). Dari hasil pantauan di lapangan, sejumlah pekerja secara terang-terangan mengakui bahwa sebagian material yang digunakan merupakan bahan bangunan bekas pakai.
Proyek Nilai Rp1 Miliar Lebih Diduga Terindikasi KKN
Proyek rehabilitasi SDN Tobat 1 ini dibiayai oleh alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) / Block Grant Tahun Anggaran 2026 dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp1 Miliar.
Namun, besarnya anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan realisasi di lapangan. Muncul dugaan kuat adanya pemangkasan anggaran oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sejak proses awal tender, yang berpotensi mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Temuan Kejanggalan: Batu Bata Bekas hingga Abaikan K3
Pemerhati Pendidikan Kabupaten Tangerang sekaligus Tim Investigasi Lembaga Kontrol Sosial, Ammar Deky, mengungkapkan sejumlah temuan krusial di lokasi proyek:
Penggunaan Material Bekas: Ditemukannya batu bata merah bekas pakai yang digunakan untuk struktur bangunan.
Pelanggaran RAB & Juknis: Kontraktor pelaksana, CV. VIARKY, diduga sengaja tidak mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis (Juklak-Juknis).
Abaikan Keselamatan Kerja (K3): Para pekerja di lokasi kedapatan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar keselamatan.
"Walaupun beberapa material masih terlihat layak pakai, regulasi dengan tegas mengatur bahwa sekolah termasuk dalam kategori Bangunan Negara. Pembangunan maupun rehabilitasi Bangunan Negara dilarang keras menggunakan bahan bekas pakai," tegas Ammar Deky.
Deky menekankan bahwa keselamatan anak didik harus menjadi prioritas utama. Penggunaan material bekas dikhawatirkan dapat mengurangi daya tahan dan mutu bangunan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan para siswa di masa mendatang.
Dugaan Praktik "Setoran" Oknum Dinas Pendidikan
Tak hanya masalah material, investigasi di lapangan juga mengendus dugaan praktik "setoran" atau pemotongan anggaran rehabilitasi sekolah oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang kepada pihak penerima bantuan.
Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan serta dugaan pembiaran terhadap praktik-praktik yang merugikan keuangan negara ini.
Desakan Blacklist CV. VIARKY dan Proses Hukum
Menanggapi temuan ini, pihak Lembaga Kontrol Sosial mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk segera turun langsung melakukan kroscek (cross check) di lapangan.
Jika terbukti melanggar, pihaknya meminta pemerintah daerah mengambil tindakan tegas:
Mem-blacklist CV. VIARKY dari seluruh tender proyek di lingkungan Pemkab Tangerang dan Provinsi Banten.
Melaporkan kasus ini ke pihak berwajib/aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Yudi selaku Kasie Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan Hak Jawab maupun Klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Editor : Dd Hsn

Posting Komentar