Kurang dari 12 Jam, Polres Serang Ringkus Dua Terduga Curanmor Lintas Wilayah
KARYA INDONESIA NEWS.COM, SERANG | Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 12 jam setelah menerima laporan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Kedua terduga pelaku berinisial PP alias Pebri (26) dan AP alias Angga (24), warga Kabupaten Lampung Timur, ditangkap di mushola SPBU Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Serang AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Agisya Lutfi (21), warga Perumahan Senopati, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di teras rumahnya pada Kamis dini hari.
"Alhamdulillah, berkat kesigapan anggota di lapangan, dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, kedua pelaku berhasil diamankan Tim Resmob di wilayah Kota Serang," ujar Kapolres Serang, Senin (26/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan, serta menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan sepeda motor milik korban di kawasan SPBU Panancangan. Setelah memastikan identitas kendaraan, polisi melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan mengamankan dua pria yang berada di mushola SPBU tersebut.
Kedua pria itu kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di enam lokasi berbeda.
"Pengakuan sementara, dua TKP berada di Kota Tangerang, tiga TKP di Kabupaten Tangerang, dan satu TKP di Kabupaten Serang," ungkapnya.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku yang menyebutkan masih menyimpan dua sepeda motor hasil pencurian di rumah kontrakan mereka di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Tim Resmob selanjutnya mendatangi lokasi tersebut dan menemukan dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Dari keseluruhan pengungkapan dan pengembangan perkara, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor, satu buah kunci T, serta enam mata kunci yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Serang menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana curanmor.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan kedua terduga pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di sejumlah wilayah. (Mul)


Posting Komentar