CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

Pengurus Paguyuban Kelas di Tingkat Sekolah Dasar, Antara Distorsi Fungsi dan Kontrol Sosial

Pengurus Paguyuban Kelas di Tingkat Sekolah Dasar, Antara Distorsi Fungsi dan Kontrol Sosial


karyaindonesianews.com, - Tindakan Pengurus Paguyuban Kelas yang sering terjadi dengan menentukan nominal iuran uang kas bulanan berapa pun itu nominal jika diwajibkan untuk dibayar sudah menyalahi aturan.(9/10/2026)


Berdasarkan regulasi dan Penegasan dari Ombudsman RI, peguyuban kelas (peguyuban wali murid) wajib tunduk pada aturan penggalangan dana pendidikan yang diatur dalam Permendikbud  No. 44/ 2012  dan Permendikbud 75/2016 Tentang Komite Sekolah (terkait pungutan dan sumbangan). Segala bentuk penarikan dana di lingkungan Sekolah Dasar (SD) harus tunduk pada aturan ketat agar tidak dikatagorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli).



Agus Jefri Hunter selaku wali kelas dan Aktivis LASKAR RI-1 dan PESANTREN RI-1 dalam hal ini memberi penjelasan, mengapa alasan atau tindakan tersebut melanggar aturan : 


1. Perbedaan " Pungutan " dan " Sumbangan " 


Dalam aturan Kemendikbudristek penarikan dana di sekolah terbagi menjadi dua jenis :


- Pungutan (dilarang) : jika penarikan uang tersebut memiliki nominal yang ditentukan (dipatok), memiliki jangka waktu/tenggat pembayaran, bersifat wajib dan mengikat.


- Sumbangan (diperbolehkan) jika sifatnya sukarela, tidak mengikat, nominalnya membebaskan orang tua (seiklasnya ), dan tidak ada jangka waktu pembayarannya. 


Segala bentuk penarikan dana dilingkungan Sekolah Dasar (SD) harus tunduk pada aturan ketat agar tidak di katagorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli).


Ketika pengurus paguyuban kelas menentukan nominal iuran wajib perbulan, tindakan ini secara hukum telah memenuhi unsur unsur " Pungutan ". Sesuai aturan Sekolah Dasar yang menyelenggarakan wajib belajar (terutama SD Negeri) " Dilarang keras melakukan pungutan " dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua murid. Paguyuban/koordinator kelas (Korlas) wajib memenuhi batasan ini.


Modus yang Sering di Temukan Ombudsman RI


Sering menemukan kasus di mana paguyuban wali murid mengalami distorsi fungsi. Wadah yang seharusnya menjadi kontrol sosial dan sarana silahturahmi, justru berubah menjadi " pintu " untuk melegalkan pungutan operasional kelas dengan dalih, " kesepakatan bersama ". Kesepakatan bersama tidak boleh melabrak peraturan menteri yang lebih tinggi.


Pungutan Liar (Pungli) tingkat Sekolah Dasar (SD) umumnya berupa penarikan biaya ilegal yang tidak memiliki dasar hukum, meskipun terkadang dikamuflasekan dengan istilah " kesepakan " atau " sumbangan sukarela". Berdasarkan ketentuan Satgas Saber Pungli, Komite sekolah maupun pihak sekolah dilarang keras memaksa atau menetapkan nominal biaya tertentu kepada wali murid.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Pengurus Paguyuban Kelas di Tingkat Sekolah Dasar, Antara Distorsi Fungsi dan Kontrol Sosial
  • Pengurus Paguyuban Kelas di Tingkat Sekolah Dasar, Antara Distorsi Fungsi dan Kontrol Sosial
  • Pengurus Paguyuban Kelas di Tingkat Sekolah Dasar, Antara Distorsi Fungsi dan Kontrol Sosial
  • Pengurus Paguyuban Kelas di Tingkat Sekolah Dasar, Antara Distorsi Fungsi dan Kontrol Sosial
  • Pengurus Paguyuban Kelas di Tingkat Sekolah Dasar, Antara Distorsi Fungsi dan Kontrol Sosial
  • Pengurus Paguyuban Kelas di Tingkat Sekolah Dasar, Antara Distorsi Fungsi dan Kontrol Sosial

Posting Komentar