CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA GIAN USUL PEMERINTAH KEMBALI JALANKAN PROGRAM BLM-PPMBK, UNTUK MENUTUP ENTRY POINT NARLUNDUP,HUMAN TRAFFICKING, ILLEGAL LOGGING & FISHING



Surat Terbuka 

Kepada Yth, 

Presiden Republik Indonesia.

Jendral TNI.Purn.Kehormatan, H.Prabowo Subianto 

Di Istana Presiden 

Jakarta Pusat 


Presidium Gerakan Indonesia Anti Narkotika 

Dalam Upaya Berperan Aktif Di Garda Terdepan Perang Narkoba 

Membantu Pemerintah Menjalankan Visi Misi Asta Cita Prabowo- Gibran, 2024-2029 

Gerakan Indonesia Anti Narkotika, Siap menjadi Mitra Sebagai pendamping dan Pengawas Program BLM-PPMBK, 

Guna Mendukung Kinerja dalam Bidang Pemberantasan Narkoba, Oleh Instansi Berwenang, Penegak Hukum dan Kementerian Lembaga Terkait, melalui Dayamas. 


Memohon Dengan Hormat Kepada Pemerintah RI, Untuk Menjalankan Dan Menggalakkan Kembali Program BLM-PPMBK. 


Yaitu Program Pemberdayaan Masyarakat Petani Pesisir Pantai Indonesia Yang Berada Di Garis Terdepan Zona Eksekutif Ekonomi Indonesia ( ZEE) Berdasarkan Wilayah Kedaulatan Pantai, Landas Kontinen & Boundary Claim Batas Ratifikasi Perairan Indonesia, Dengan Program BLM-PPMBK Yang Pernah Dijalankan Dan Dirintis Pada Masa Pemerintahan Ir.H.Joko Widodo ( Presiden ke 7 Indonesia) 


PROGRAM DAYAMAS  WANAMINA SILVOFISHERY

 

Pemberdayaan Masyarakat Nelayan, Petani Pesisir & Pengamanan Jalur Mangrove Nasional

 

LATAR BELAKANG

 

Indonesia memiliki hutan mangrove terluas di dunia, tersebar di 357 kabupaten dengan ribuan pulau mangrove. Di satu sisi ini adalah berkah alam dengan kekayaan biota laut yang luar biasa. Namun di sisi lain:

 

- Potensi besar ketahanan pangan dan ekonomi

- Kemiskinan masih tinggi di wilayah pesisir

- Jalur mangrove menjadi titik buta pengawasan bagi kejahatan lintas negara: narkoba, perdagangan manusia, penebangan liar, dan penangkapan ikan ilegal

 

KONSEP WANAMINA SILVOFISHERY

 

Silvofishery = Sistem budaya yang menjaga kelestarian pohon bakau sekaligus memanfaatkan lahan di antaranya untuk budidaya ikan, udang, kerang, dan biota laut lainnya.

 

Prinsip Dasar:

 

Melindungi hutan mangrove, menjaga ekosistem, membangun usaha budidaya berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menempatkan warga sebagai penjaga garis pantai terdepan

  

FUNGSI GANDA PROGRAM DAYAMAS

 

Aspek Manfaat Strategis 


Ekonomi & Ketahanan Pangan Masyarakat pesisir mendapatkan penghasilan tetap dari hasil budidaya berkelanjutan 


Pengamanan Jalur Mangrove Warga lokal menjadi "Mata dan Telinga" di jalur yang sulit dijangkau aparat 


Menutup Titik Masuk Kejahatan Narlundup, perdagangan manusia, illegal logging & fishing kehilangan jalur aman. 


Konservasi Alam Mangrove terjaga dari kerusakan dan kegiatan ilegal 

 

LANGKAH STRATEGIS

 

1. Pemberdayaan Masyarakat Pesisir

 

- Membentuk Kelompok Tani Mangrove & Budidaya di setiap kawasan pesisir

- Pelatihan teknis, Wanamina silvofishery dan pengelolaan hasil laut

 

2. Jaring Pengaman Bersama

 

- Warga dilibatkan secara resmi sebagai bagian penting dan Pengawas Jalur / Konservasi Mangrove

- Laporan terpadu ke aparat berwenang: Polri, TNI, Kemenko Maritim, dan lembaga / instansi terkait. 

- Setiap titik masuk yang dijaga oleh masyarakat mandiri, satu jalur kejahatan tertutup

 

3. Ekonomi Berkelanjutan

 

- Hasil budidaya menjadi sumber pangan dan pendapatan

- Tidak ada lagi alasan warga "terpaksa" membantu jaringan kejahatan demi ekonomi

 

4. Sinergi Nasional

 

- BLM-PPMBK, GIAN, komponen masyarakat, dan pemerintah bersinergi

- Program berjalan menyeluruh di seluruh kawasan pesisir Indonesia

 

KESIMPULAN

 

Memberdayakan masyarakat pesisir, Menutup jalur kejahatan sekaligus mensejahterakan rakyat.

 

Program DAYAMAS, WANAMINA Silvofishery bukan sekadar program Membangun ekonomi / ketahanan pangan bagi masyarakat Nelayan petani pesisir pantai Indonesia, Ini adalah strategi keamanan nasional berbasis Dayamas ( Pemberdayaan  masyarakat).

Ketika rakyat pesisir menjadi produktif dan  sejahtera, sehinngga dapat menjadi mobilisator utk berperan aktit melibatkan potensinya turut serta  menjaga kedaulatan laut  / Konservasi mangriove Indonesia.,maka jalur mangrove tidak lagi menjadi "zona gelap" Dari banyak kejahatan terutama bagi kartel narkoba dan kejahatan lintas negara, melainkan menjadi Sabuk Pengaman & Sumber Kesejahteraan Masyarakat  Bangsa dan Negara Tercinta

 

 Presidium 

Gerakan Indonesia Anti Narkotika 


Seraphine Destina Nurani, SE. MM. 

Sekretaris Jenderal 


RM.Guntur Eko Widodo 

Ketua Umum


----------------------------

Lampiran 


Catatan /Refferensi UU /Peraturan Pemerintah, Terkait Pemberdayaan dan Pengelolaan SDA, Konservasi / Kelautan & Pesisir Pantai Indonesia 

----------------------------


Disusun Oleh :

Gerakan Indonesia Anti Narkotika 


DASAR HUKUM PROGRAM DAYAMAS, WANAMINA Silvofishery

 

I. LANDASAN KONSTITUSI

 

UUD 1945 — Pasal 17 Ayat (3):

 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara, serta pelaksanaan pemerintahan diatur dengan undang-undang." 

 

UUD 1945 — Pasal 33 Ayat (3):

 

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

 

Ini adalah landasan utama: negara wajib mengelola sumber daya pesisir demi kesejahteraan rakyat, sekaligus menjaga kedaulatan wilayah dari ancaman kejahatan lintas negara.

  

II. UNDANG-UNDANG TERKAIT

 

Undang-Undang & Ruang Lingkup 


1.UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023) Mengatur pemberdayaan masyarakat pesisir, akses ekonomi, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah. 


2.UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Dasar hukum perlindungan dan pengelolaan hutan mangrove sebagai kawasan hutan negara. 


3.UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (diubah dengan UU No.6,Tahun 2023), Konservasi ekosistem mangrove dan pemanfaatan berkelanjutan. 


4.UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pengawasanu perairan dan pencegahan penyelundupan di jalur perairan. 


5.UU No. 9 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika Dasar hukum pencegahan peredaran narkoba melalui jalur pesisir 

 

III. PERATURAN PEMERINTAH

 

1.PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Rencana perlindungan, inventarisasi, dan pengelolaan ekosistem mangrove secara nasional. 


2 PP No. 44 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Mekanisme pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir 

 

IV. PERATURAN MENTERI

 

Peraturan Menteri dan  Materi Pengaturan 


1.Permen KP No. 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kewajiban pemerintah pusat & daerah memfasilitasi: peningkatan kapasitas, akses teknologi, permodalan, infrastruktur, jaminan pasar, dan aset ekonomi produktif bagi masyarakat pesisir. 


2.Permen KP No. 40/PermenKP/2014 (diperbarui) Pedoman umum pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. 


3.Permen LH No. 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penetapan Fungsi Ekosistem Mangrove Koordinasi lintas kementerian dalam pengelolaan kawasan mangrove


 V. KESIMPULAN HUKUM

 

Program DAYAMAS, WANAMINA Silvofishery sejalan dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

 

Secara Konstitusi: 

UUD 1945 Pasal 33(3), negara wajib menyejahterakan rakyat melalui pengelolaan SDA


Secara Undang-Undang: 

UU WP3K mewajibkan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pelibatan warga dalam pengawasan wilayah 


Secara Peraturan Pelaksana: 

Permen KP No. 12 Tahun 2024 secara eksplisit mengatur peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan pengawasan wilayah pesisir 


Secara Pengelolaan Mangrove: PP No. 27 Tahun 2025 mendukung pemanfaatan berkelanjutan ekosistem mangrove 

 

Masyarakat pesisir bukanlah objek pembangunan semata, melainkan subjek hukum yang berhak diberdayakan sekaligus menjadi garda terdepan pengawasan wilayah. Inilah yang menjadi dasar pijakan kuat program ini, sejahterakan rakyat, amankan wilayah. 


Presidium

Gerakan Indonesia Anti Narkotika

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA    GIAN USUL PEMERINTAH KEMBALI JALANKAN PROGRAM BLM-PPMBK, UNTUK MENUTUP ENTRY POINT NARLUNDUP,HUMAN TRAFFICKING, ILLEGAL LOGGING & FISHING
  • PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA    GIAN USUL PEMERINTAH KEMBALI JALANKAN PROGRAM BLM-PPMBK, UNTUK MENUTUP ENTRY POINT NARLUNDUP,HUMAN TRAFFICKING, ILLEGAL LOGGING & FISHING
  • PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA    GIAN USUL PEMERINTAH KEMBALI JALANKAN PROGRAM BLM-PPMBK, UNTUK MENUTUP ENTRY POINT NARLUNDUP,HUMAN TRAFFICKING, ILLEGAL LOGGING & FISHING
  • PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA    GIAN USUL PEMERINTAH KEMBALI JALANKAN PROGRAM BLM-PPMBK, UNTUK MENUTUP ENTRY POINT NARLUNDUP,HUMAN TRAFFICKING, ILLEGAL LOGGING & FISHING
  • PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA    GIAN USUL PEMERINTAH KEMBALI JALANKAN PROGRAM BLM-PPMBK, UNTUK MENUTUP ENTRY POINT NARLUNDUP,HUMAN TRAFFICKING, ILLEGAL LOGGING & FISHING
  • PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA    GIAN USUL PEMERINTAH KEMBALI JALANKAN PROGRAM BLM-PPMBK, UNTUK MENUTUP ENTRY POINT NARLUNDUP,HUMAN TRAFFICKING, ILLEGAL LOGGING & FISHING

Posting Komentar