CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

PMI Asal Tangerang Resmi Melayangkan Surat Permohonan Perlindungan dan Restitusi Korban Dugaan TPPO Pada LPSK

karyaindonesianews.com,- Pada hari ini Selasa, 6 Oktober 2026 PMI asal Tangerang resmi melayangkan surat permohonan Perlindungan dan Fasilitasi Restitusi selaku dugaan korban TPPO pada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, DKI Jakarta.(6/10/2026)


Dalam isi surat tersebut mengajukan Perlindungan Hukum psikologi serta Fasilitas  perhitungan restitusi (ganti rugi) terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),Pemerasan,penggelapan dan Pemalsuan tanda tangan serta intimidasi berupa ancaman kepada NLM selaku sebagai korban.


Bukan tanpa sebab baru baru ini terkuak terkait Surat Perjanjian Kerja (PK) dirinya (NLM) dengan Perusahaan/P3MI sebanyak 14 (empat belas) lembar memuat tanda tangan palsu yang diduga dilakukan  oleh oknum karyawan P3MI.


NLM menjelaskan pada wartawan," Saya tidak pernah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (PK), itu bukan tanda tangan saya." jelasnya


Ketika oknum NA alias OCA Oknum karyawan/P3MI/Sponsor  dikonfirmasi oleh wartawan terkait siapa yang memuat tanda tangan pada Surat Perjanjian Kerja (PK) CPMI a.n NLM dengan perusahaan Oknum NA ," Diam membisu, tidak memberikan jawaban dari pertanyaan wartawan tersebut."


Hanya untuk diketahui, PK untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dikatagorikan surat yang dapat menerbitkan perikatan perjanjian atau hak jika dipalsukan tanda tangannya perjanjian tersebut batal demi hukum karena dokumen tersebut memuat kesepakatan hak dan kewajiban hukum antara pekerja dan pemberi kerja/agensi.


Sehingga dengan demikian PK tersebut  batal demi hukum, semakin kuat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dimaksud pada UU Nomor 21 tahun 2007.  


Pemalsuan tanda tangan CPMI pada surat Perjanjian Kerja (PK) atau perjanjian penempatan akan sangat mempengaruhi keabsahan Surat surat lainnya dan berpotensi besar membuat pemberangkatan tersebut dikatagorikan ilegal atau non- prosedural.


Dalam sistem penempatan Pekerja Migran Indonesia, seluruh dokumen saling terikat secara sistemis melalui SISKO - P2MI. Ketika Surat Perjanjian Kerja (PK) atau perjanjian penempatan kedapatan memuat tanda tangan palsu maka : Syarat sah perjanjian gugur berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian memerlukan " kesepakatan para pihak," tanda tangan palsu berarti tidak pernah ada kesepakatan dari CPMI. Dokumen tersebut otomatis batal demi hukum.


Seharusnya dokumen yang cacat hukum ini tidak akan bisa lolos verifikasi resmi di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Ada apa dengan BP3MI..?


Jika P3MI tetap memaksakan keberangkatan menggunakan dokumen manipulatif tersebut atau memalsukan dokumen turunan lainnya maka proses keberangkatan tersebut diduga murni dikatagorikan sebagai pemberangkatan Non-Prosedural/ilegal.


Pemalsuan pada satu dokumen utama akan merusak rantai legalitas dokumen lainnya, oknum  karyawan PT. tersebut/P3MI yang memalsukan tanda tangan Seperti yang telah terjadi pada PMI inisial NLM yang tanda tangannya dipalsukan, timbul beban biaya sepihak yang tidak sah dan ilegal Rp. 30 juta  untuk kepulangan PMI yang divonis sakit oleh pihak rumah sakit Pantai Hospital Cheras Malaysia dan Beban utang manipulatif menyalahgunakan untuk menerbitkan surat utang - piutang Rp. 20 juta yang timbul menjadi cacat hukum dan dapat digugat pembatalannya.


Ancaman Sanksi Pidana bagi pelaku Oknum/P3MI Tindakan memalsukan tanda tangan CPMI bukan sekedar pelanggaran administrasi ketenagakerjaan, melainkan tindak pidana murni, pelaku dapat dijerat pasal 391 UU No. 1/2023 KUHP Baru, tentang pemalsuan surat dengan ancaman Pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal katagori VI (sebesar 2 Milyar).


P3MI atau oknum yang menempatkan PMI secara tidak prosedural dengan memanipulasi dokumen dapat dijerat pasal 81 jo. Pasal 69 UU No. 18/2017, dengan ancaman Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp. 15 Milyar.


Kementerian Ketenagakerjaan atas rekomendasi dari BP2MI berwenang untuk mencabut izin usaha (SIP3MI) perusahaan yang terbukti memalsukan dokumen kedinasan maupun dokumen CPMI.


NLM dalam melaporkan tindakan dugaan TPPO dan adanya dugaan non-prosedural oknum/P3MI adalah hak warga negara sebagai mana diatur dalam pasal 27 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas keadilan melalui proses hukum yang adil dan perlakuan yang sama di muka hukum dan pasal 10 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa, saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik hukum pidana, perdata atas bukti dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan kecuali bukti atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.


Pelapor yang memberikan pelaporan dengan "ITIKAD BAIK"berhak untuk tidak dapat di tuntut secara hukum,baik pidana maupun perdata, atas laporan yang ia berikan. Hal ini mencegah pelapor langsung dilaporkan balik atas pencemaran nama baik selama pembuktian awal masih berjalan.


Redaksi membuka ruang seluas luasnya hak jawab dan klarifikasi terhadap yang disebutkan dalam pemberitaan.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • PMI Asal Tangerang Resmi Melayangkan Surat Permohonan Perlindungan dan Restitusi Korban Dugaan TPPO Pada LPSK
  • PMI Asal Tangerang Resmi Melayangkan Surat Permohonan Perlindungan dan Restitusi Korban Dugaan TPPO Pada LPSK
  • PMI Asal Tangerang Resmi Melayangkan Surat Permohonan Perlindungan dan Restitusi Korban Dugaan TPPO Pada LPSK
  • PMI Asal Tangerang Resmi Melayangkan Surat Permohonan Perlindungan dan Restitusi Korban Dugaan TPPO Pada LPSK
  • PMI Asal Tangerang Resmi Melayangkan Surat Permohonan Perlindungan dan Restitusi Korban Dugaan TPPO Pada LPSK
  • PMI Asal Tangerang Resmi Melayangkan Surat Permohonan Perlindungan dan Restitusi Korban Dugaan TPPO Pada LPSK

Posting Komentar