PMI Asal Tangerang yang di Peras Lapor ke Polisi Dugaan Perdagangan Orang (TPPO), Pemerasan dan Penipuan
karyaindonesianews.com - PMI asal Tangerang yang di peras atas dugaan Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pemerasan dan Penipuan serta penguasaan paspor yang diambil oknum karyawan PT. Millenium Muda Makmur (SB dan NA alias Oca) di Bandara Soekarno - Hatta Terminal 3. Resmi Lapor ke Polda Metro Jaya, Minggu (4/10/2026).
Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT dengan Nomor laporan bernomor: STTLP/B/7429/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 4 Oktober 2026 pukul 11.27 WIB. Polda Metro Jaya yang ditandatangani a.n KA SPKT POLDA METRO JAYA KA SIAGA III,Kombes.Pol.Pusparini, S.H. M.H
Telah melaporkan dugaan tindakan pidana kejahatan perdagangan manusia UU nomor 21 tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dengan pasal 4 junto pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2027 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 69 jo pasal 82 dan atau pasal 68 jo pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau pasal 482 KUHP dan atau pasal 486 KUHP yang terjadi di Balimester, Jatinegara,Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.
"Pelaporan untuk meminta dan mendapatkan kepastian hukum selaku PMI atas dugaan non-prosedural," kata NLM,Minggu (4/10/2026).
NLM juga menjelaskan, laporan ini sebagai langkah hukum dan meminta untuk mendapatkan kepastian hukum kepada Institusi Polri mengingat proses penempatan dirinya selaku PMI diduga dilakukan oleh pemberi kerja perseorangan (rumah tangga) DIDUGA hanya MENGATASNAMAKAN Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memperoleh izin dari pemerintah.
NLM menambahkan, sekelas PT. baik oknum karyawan mendapat surat resmi somasi membalas dengan via pesan singkat whatsApp," Nanti dibicarain sama bos aja Bu di kantor sekalian ambil paspor," kata Oca
NLM lebih jauh melanjutkan," Ia juga meminta kepada Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan atau Satgas Perlindungan PMI untuk Sidak ke tempat penampungan PMI Milik PT. Millenium Muda Makmur, jika terbukti ada non-prosedural tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku." lanjutnya
" PMI yang ditahan paspornya tersebut, berasal dari Kabupaten Tangerang Kp. Kramat RT. 013/003 Desa Sumur Bandung,Kecamatan Jayanti,Banten ,"
NLM berharap pelakunya dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Penegakan hukum dilakukan agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk siapa pun yang terlibat," kata NLM
PMI asal Tangerang ini Neng Lia Mayasari (40) mengatakan, dirinya kapok berurusan dengan pemberi kerja perorangan yaitu NA alias OCA dan SB yang DIDUGA hanya MENGATASNAMAKAN Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Saya mengeluarkan uang mencapai Rp. 30 juta hanya untuk kepulangannya ke Indonesia sebab tidak bisa melanjutkan pekerjaannya di Malaysia karena (Sakit) dan ia berharap, permasalahan ini segera selesai, paspornya dan uang Rp. 30 juta yang dipinta secara tidak sah dan ilegal cepat kembali.
"Saya cuma ingin paspor dan uang cepat dikembalikan, " kata NLM
" Setelah membuat Lapor Polisi saya akan bersurat secara resmi kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta Permohonan Perlindungan fisik dan Pengamanan jika diperlukan, Pendampingan Hukum selama proses penyidikan di kepolisian hingga persidangan di pengadilan, Bantuan Psikologis dan Fasilitasi, Perhitungan Restitusi (ganti rugi) atas kerugian finansial akibat penipuan dan Pemerasan untuk dimasukan ke dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)." tutupnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas luasnya kepada yang terkait yang disebutkan dalam pemberitaan.


Posting Komentar