PMI Asal Tangerang yang Diduga Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Melayangkan Surat Kelengkapan Persyaratan Permohonan Fasilitasi Restitusi yang di Pinta LPSK
KARYA INDONESIA NEWS | TANGERANG - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana terkait yang menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tangerang berinisial NLM memasuki babak baru. NLM melayangkan surat kelengkapan persyaratan permohonan fasilitasi restitusi sebagaimana diminta oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (22/10/2026).
Langkah hukum ini diambil untuk memperjuangkan hak-hak korban setelah sebelumnya melaporkan dugaan kejahatan yang dialaminya ke pihak kepolisian. Kasus ini resmi ditangani Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/7429/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Oktober 2026.
Adapun terlapor dalam laporan tersebut yakni oknum karyawan PT Millenium Muda Makmur yang beralamat di Jatinegara, Balimester, No. 181, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Selain dugaan TPPO, laporan tersebut juga mencakup pasal-pasal terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerasan, Penggelapan, hingga Pemalsuan Tanda Tangan dan Dokumen.
Tindak Lanjut Permohonan Perlindungan ke LPSK
Sebelumnya, pada 5 Oktober 2026, NLM melalui tim hukumnya telah mengajukan Surat Permohonan Perlindungan dan Fasilitasi Restitusi kepada LPSK. Menanggapi permohonan tersebut, LPSK mengirimkan surat resmi yang diterima NLM pada Selasa (20/10/2026).
Dalam surat balasannya, LPSK meminta korban untuk segera melengkapi dokumen data kerugian materiil maupun immateriil yang dialami akibat dugaan TPPO tersebut.
Permintaan kelengkapan dokumen tersebut mengacu pada payung hukum yang berlaku, di antaranya:
UU No. 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Pasal 19, Pasal 28 ayat (1) huruf a-d, Pasal 49, dan Pasal 51 ayat (1) huruf a).
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 4 dan Pasal 10).
PP No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23).
Peraturan LPSK No. 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban (Pasal 9 dan Pasal 10).
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
Empat Komponen Ganti Rugi yang Diajukan Korban
Dalam berkas kelengkapan yang diserahkan ke LPSK, PMI NLM mengajukan empat komponen utama ganti kerugian akibat tindak pidana yang dialaminya:
Ganti Kerugian Kekayaan: Penggantian atas kerugian finansial dan harta benda yang hilang atau hilang potensi penghasilannya akibat tindak pidana.
Ganti Kerugian Penderitaan Psikis: Kompensasi atas dampak trauma dan penderitaan emosional akibat TPPO.
Ganti Kerugian Psikologis: Pemulihan atas kondisi kesehatan mental korban yang terganggu.
Ganti Kerugian Lainnya: Seluruh biaya atau kerugian pendukung lainnya yang timbul sebagai dampak langsung dari tindak pidana yang dialami NLM.
Proses hukum di Polda Metro Jaya dan penanganan fasilitasi restitusi di LPSK ini diharapkan dapat memberikan keadilan serta kepastian hukum secara menyeluruh bagi korban PMI asal Tangerang tersebut.
Editor: Dd Hsn
Sumber: Press Release / Liputan Khusus Redaksi karyaindonesianews.com

Posting Komentar