CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

PMI Asal Tangerang yang Sakit di Malaysia Malah di Peras,Oknum Karyawan PT. Millenium Muda Makmur,Dugaan TPPO Menguat.


karyaindonesianews.com - Dengan tayangnya pemberitaan beberapa hari yang lalu tentang perlakuan biadab yang dialami oleh PMI asal Kabupaten Tangerang,Provinsi Banten yang sakit di Malaysia malah diperas keluarganya oleh oknum karyawan PT. Millenium Muda Makmur. Setelah dilayangkan Surat Somasi (teguran resmi), oknum tidak mengindahkan teguran dengan Surat somasi tersebut. Bahkan oknum karyawan yang diduga memeras hanya berupaya untuk mengembalikan  Paspor yang mereka tahan selama ini.( 2/10/2026)


Dalam isi surat somasi yang sudah dilayangkan NLM menegaskan," Teguran dan permohonan pengembalian dana yang diterima secara tidak sah dan ilegal oleh oknum Rp. 30 juta serta untuk mengembalikan paspor atas namanya secara utuh." terangnya


Padahal paspor adalah dokumen negara dan dokumen Pribadi, siapa pun tidak berhak menahannya. Biaya Pemulangan PMI Sakit dari Malaysia wajib ditanggung Jaminan Sosial atau P3MI, bukan diperas dari keluarga, jika PMI NLM diberangkatkan oknum secara resmi.


Perbuatan memungut biaya tidak sah dan ilegal tersebut diduga telah melanggar UU No. 18 tahun 2017, Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pasal 492 serta Pasal 482 UU no. 1 tahun 2023 KUHP tentang Penipuan dan Pemerasan. Sehingga semakin menguatkan dugaan Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh oknum karyawan PT. Millenium Muda Makmur.


Oknum NA alias OCA mengirimkan chat singkat via whatsApp pada NLM," Assalamualaikum paspor sudah selesai,proses pembatalan sudah di censel silakan ambil ke kantor, nanti bicarain sama bos aja Bu di kantor sekalian ambil paspornya," ujarnya


NLM menegaskan," Saya tidak mau ke kantor, karena paspor saya di ambil oleh oknum di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3 bukan di kantor dan Klo punya itikad baik untuk mengembalikan uang saya yang diambil tidak secara sah dan ilegal, saya meminta paspor untuk diantarkan ke rumah saya, untuk nominal uang 30 Jt. pun prosesnya tinggal transfer." tegasnya


Karena perbuatan ilegal itu dilakukan oleh Oknum SB dan NA alias Oca  jadi saya tidak ada urusan dengan bos. Bos yang mana..?? Saya kemarin tanggal 15 September 2026, berada dikantor pihak kantor gak ada yang tau masalah uang tersebut." katanya


Jika sampai batas waktu yang ditentukan teguran dan permohonan pengembalian dana yang dipinta secara tidak sah (ilegal) oleh oknum karyawan PT. Millenium Muda Makmur/ P3MI. Dalam somasi tersebut telah jelas menekankan selama 7 hari kalender untuk mengembalikan Rp. 30 Jt.ke rekening Pribadi saya.Oknum karyawan PT. Millenium Muda Makmur/P3MI diduga tidak punya itikad baik,sehingga Dugaan TPPO Menguat." ucapnya


Agus Jefri Hunter selaku Aktivis LASKAR RI-1 dan PESANTREN RI-1 ketika di kediamannya di minta tanggapan oleh wartawan terkait Peristiwa memilukan dan biadab yang di alami oleh PMI asal Tangerang yang sakit di Malaysia yang diperas oleh Oknum karyawan PT. Millenium Muda Makmur. 




Terkait hal tersebut Agus  menjelaskan," PMI Tangerang Apabila diberangkatkan secara legal tidak akan  keluarganya diperas oleh Oknum SB dan NA alias OCA, sehingga dugaan tindakan pemerasan, penipuan dan TPPO tersebut Menguat, UU No. 21 Tahun 2007 pasal 1 angka 1 sebab oknum tersebut dalam  tindakannya telah melakukan perekrutan orang, pengangkutan orang, penampungan orang dan penerimaan orang." Ujar Agus 


Agus melanjutkan," Dari unsur cara yang dilakukan oknum tersebut tindakannya ada dugaan pemalsuan atau penipuan,penyalahgunaan kekuasaan,pemberian pembayaran atau manfaat pada calon PMI sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang untuk memegang kendali atas orang lain tersebut dan yang paling biadab melakukan Penjeratan Hutang Rp. 20 jt," jelas Agus 


Agus menegaskan," Semua proses dengan cara cara tersebut di atas diduga perbuatan oknum karyawan Penyalur Tenaga Kerja Migran tersebut untuk mengeksploitasi korban PMI asal Tangerang NLM sebagai Pekerja Migran, dengan adanya dugaan  melakukan penindasan, Pemerasan, dari unsur unsur perbuatan oknum tersebut diduga kuat telah melanggar UU No. 21 tahun 2007 pasal 1 angka 1." Dapat  diancam Pidana Penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun,serta denda dari 120 juta hingga 600 juta rupiah," tegasnya


Lebih Lanjut Agus meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) melalui unit PPA , KP2MI dan Kementriankenagakerjaan Republik Indonesia untuk melakukan investigasi menyeluruh secara Objektif, transparan, dan berdasarkan fakta ( faktual ).


Jika ditemukan pelanggaran administratif dan kode etik perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Migran tersebut,Agus meminta kepada pihak terkait untuk segera  melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia terutama terhadap Oknum karyawan SB dan NA alias OCA yang telah diduga melakukan diluar kewenangan mereka selaku karyawan Perusahaan tersebut, oknum tersebut pun harus segera ditindak sesuai Undang undang yang berlaku di Indonesia." harap Agus


" Agar kedepannya Oknum tersebut tidak mengulangi atau melakukan tindakan diluar kewenangannya dalam melakukan Pelanggaran Hukum kepada calon PMI yang lainnya dengan mengatasnamakan PT. tempatnya bekerja." jelasnya


NLM dalam memberi keterangan akhir pada wartawan akan melaporkan resmi SB dan NA alias OCA selaku oknum karyawan PT. Millenium Muda Makmur Jl. Jatinegara Barat No. 181 Balimester, Jakarta Timur,DKI Jakarta pada Kepolisian Republik Indonesia( POLRI ), KP3MI dan Kementrian Ketenagakerjaan Indonesia.


Bukti bukti sudah saya siapkan baik bukti percakapan via chat whatsApp, foto, video dan kwitansi penyerahan uang Rp. 30 Jt.serta bukti nomor ahli waris (ibu saya) yang telah dipalsukan oleh oknum maupun pemberitaan yang sudah tayang.


Redaksi membuka ruang hak jawab seluas luasnya bagi PT. Millenium Muda Makmur dan para pihak terkait.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • PMI Asal Tangerang yang Sakit di Malaysia Malah di Peras,Oknum Karyawan PT. Millenium Muda Makmur,Dugaan TPPO Menguat.
  • PMI Asal Tangerang yang Sakit di Malaysia Malah di Peras,Oknum Karyawan PT. Millenium Muda Makmur,Dugaan TPPO Menguat.
  • PMI Asal Tangerang yang Sakit di Malaysia Malah di Peras,Oknum Karyawan PT. Millenium Muda Makmur,Dugaan TPPO Menguat.
  • PMI Asal Tangerang yang Sakit di Malaysia Malah di Peras,Oknum Karyawan PT. Millenium Muda Makmur,Dugaan TPPO Menguat.
  • PMI Asal Tangerang yang Sakit di Malaysia Malah di Peras,Oknum Karyawan PT. Millenium Muda Makmur,Dugaan TPPO Menguat.
  • PMI Asal Tangerang yang Sakit di Malaysia Malah di Peras,Oknum Karyawan PT. Millenium Muda Makmur,Dugaan TPPO Menguat.

Posting Komentar