CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

Polsek Pasar Kemis Ungkap Peredaran Obat Keras di Serpong, 2.782 Butir Hexymer dan Tramadol Disita

Polsek Pasar Kemis mengungkap peredaran obat keras di Serpong Utara, Tangerang Selatan. Sebanyak 2.782 butir Hexymer & Tramadol disita dari tangan ter

 


TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis berhasil membongkar kasus dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Kampung Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S.Q. serta menyita total 2.782 butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol HCL.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Kronologi Penangkapan Tersangka S.Q.

Kasus ini bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, yang menyebutkan bahwa kawasan pinggir jalan Kampung Pakualam kerap dijadikan tempat transaksi jual beli obat keras ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, S.H. bersama Kanit Reskrim Ipda Ahmad Dasuki, S.E., M.M. dan tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

  • Pukul 21.50 WIB: Petugas mengamankan seorang pria berinisial S.Q.

  • Penggeledahan Awal: Ditemukan 60 butir Hexymer kuning berlogo MF dan 350 butir Tramadol HCL.

  • Pengembangan Kasus: Polisi menemukan kembali 1.722 butir Hexymer dan 650 butir Tramadol HCL di lokasi berbeda.

Total keseluruhan barang bukti obat keras yang berhasil diamankan meliputi 1.782 butir Hexymer dan 1.000 butir Tramadol HCL.

Barang Bukti Lain yang Diamankan

Selain ribuan butir obat keras tanpa izin edar tersebut, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas tindak pidana, antara lain:

  • Dua pak plastik klip

  • Uang tunai sebesar Rp2.723.000 (diduga hasil penjualan obat)

  • Satu unit sepeda motor Honda Xeon warna hitam

  • Satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 8

Polisi Buru Pemasok dan Jaringan Peredaran

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, S.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memberikan informasi penting terkait dugaan tindak pidana di lingkungan mereka.

"Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas AKP Humaedi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Ipda Ahmad Dasuki menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.

  • "Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemasok obat keras tersebut. Kami berupaya menelusuri asal-usul barang dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya," ujar Ahmad Dasuki.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka S.Q. dijerat dengan regulasi hukum yang ketat demi memutus mata rantai peredaran obat ilegal. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pasar Kemis guna menjalani proses hukum lebih lanjut, yang rencananya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepolisian terus mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan bersama.

Editor: Dd Hsn


Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Polsek Pasar Kemis Ungkap Peredaran Obat Keras di Serpong, 2.782 Butir Hexymer dan Tramadol Disita
  • Polsek Pasar Kemis Ungkap Peredaran Obat Keras di Serpong, 2.782 Butir Hexymer dan Tramadol Disita
  • Polsek Pasar Kemis Ungkap Peredaran Obat Keras di Serpong, 2.782 Butir Hexymer dan Tramadol Disita
  • Polsek Pasar Kemis Ungkap Peredaran Obat Keras di Serpong, 2.782 Butir Hexymer dan Tramadol Disita
  • Polsek Pasar Kemis Ungkap Peredaran Obat Keras di Serpong, 2.782 Butir Hexymer dan Tramadol Disita
  • Polsek Pasar Kemis Ungkap Peredaran Obat Keras di Serpong, 2.782 Butir Hexymer dan Tramadol Disita

Posting Komentar