Jakarta,|| Edwar Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia(LPK-RI) Provinsi Banten, Kunjungan Kerja ke PT. Pertamina Patra Niaga dalam Rangka melaporkan dengan adanya Lembaga Penyalur BBM Subsidi Bio Solar(SPBU)34-2513.7 Pinang KM. 14 Rest Area Jalan Tol Tangerang-Jakarta yang Diduga adanya Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar yang tidak tepat sasaran.Bertempat di Lantai 6 Wisma Tugu II 2nd Floor Jl.HR Rasuna Said,Kavling C 7-9 RT. 3/RW. 1,Karet,Kecamatan Setia Budi,Jakarta Selatan.(21/10/2024)
Pada kesempatan itu, Edwar disambut baik kunjungan Kerjanya ke PT. Pertamina Patra Niaga yang dalam hal penyambutan ini diwakili oleh Pak Haris selaku Stakeholder Relation.
Edwar menjelaskan pada Awak Media bahwa Kunjungan Kerja atau Silahturahmi dimaksudkan Untuk Melaporkan dan Klarifikasi terkait Kejelasan kepada PT. Pertamina Patra Niaga jika Ada hasil temuan di tempat Lembaga Penyalur(SPBU)yang diduga adanya Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar harus melaporkannya kemana...???
"Untuk Kedepannya Silahkan Laporkan saja Melalui Call 135(Pertamina)"Singkatnya Lorenz
Hadir dalam acara tersebut Edwar selaku Ketua DPD LPK-RI Provinsi Banten,Lorenz selaku Manager Customer Service Operation mewakili Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.Turut hadir Haris selaku Stakeholder Relation dan management Officer,Linda selaku Complaint Handling Officer dan Anthon selaku Customer Service Officer.
Dalam Penjelasannya,Lorenz selaku Manager dari Pihak PT. Pertamina Patra Niaga Laporan/Pengaduan dari LPK-RI terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar yang terjadi di SPBU 34-1513.7 Pinang KM. 14 Rest Area Tol Tangerang-Jakarta akan Kami tindaklanjuti secepatnya sesuai SOP yang kita miliki karena laporan ini sudah adanya suatu tindakan kriminal dan kami akan menggandeng APH,setelah melakukan investigasi lebih lanjut.
"Akan Kami tindaklanjuti secepatnya sesuai SOP yang kita miliki karena Laporan ini sudah adanya suatu tindakan kriminal dan kami akan menggandeng APH,setelah melakukan investigasi lebih lanjut."Terang Lorenz
Dalam kunjungannya Edwar mengucapkan terimakasih kepada PT. Pertamina Patra Niaga yang telah menyempatkan waktunya sehingga temuannya selama ini dapat diterima langsung oleh pihak PT. Pertamina Patra Niaga
"Kami ucapkan terima kasiih kepada Direktur PT. Pertamina Patra Niaga menerima dan menyambut berita acara kunjungan kerja LPK-RI,sehingga kami dapat mengungkapkan adanya temuan LPK-RI terkait menyikapi adanya dugaan konspirasi tindak kejahatan penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar di SPBU 34-1513.7 Pinang KM. 14 Rest Area Tol Tangerang-Jakarta."Ucap Edwar Senin,21 Oktober 2024.
Edwar berharap jika adanya pelaku usaha Lembaga Penyalur(SPBU)nakal dirinya meminta ketegasan dari pihak PT. Pertamina Patra Niaga agar secepatnya melakukan tindakan yang tegas.Ujar Edwar
"Kami adukan SPBU 34-1513.7 Pinang KM. 14 Rest Area Tol Tangerang-Jakarta agar dilakukan sanksi tegas karena disitu udah jelas ada pidananya bagi yang terbukti menyalahgunakan BBM Subsidi Bio Solar,agar kedepannya tidak ada lagi SPBU yang merugikan masyarakat,khususnya merugikan Konsumen yang menggunakan BBM Subsidi Jenis Bio Solar dan supaya penyaluran BBM Subsidi Jenis Bio Solar tepat sasaran."Tutup Edwar
Sampai Berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.(AJH)