CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ketua LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, Soroti Masalah Tanah di D’Grand Living Tangerang

 


TANGERANG _ Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Indonesia,  Taslim Wirawan, SH, yang juga sebagai advokat, menyatakan keprihatinannya atas maraknya persoalan tanah di Kabupaten Tangerang. Salah satu kasus yang menjadi sorotan utama adalah perumahan D’Grand Living (sebelumnya bernama Green Golf City).

Masalah Sertifikat di D’Grand Living

Perumahan D’Grand Living berlokasi di Jalan Aria Wasangkara, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sayangnya, lokasi strategis ini tidak berbanding lurus dengan kelancaran administrasi bagi warganya.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh LSM Seroja Indonesia, terdapat warga yang telah melunasi pembelian ruko sejak tahun 2018, namun hingga saat ini belum juga menerima sertifikat kepemilikan. Keterlambatan ini tentu memicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan konsumen.

Kerugian Warga dan Pelaku Usaha

Taslim Wirawan menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan sertifikat ini sangat merugikan warga, terutama para pelaku usaha. Menurutnya, ruko yang sudah dilunasi seharusnya sudah bisa dimanfaatkan secara optimal untuk pengembangan bisnis.

"Keterlambatan ini tidak hanya menghambat operasional usaha, tetapi juga merugikan konsumen yang telah menjalankan kewajibannya dengan melunasi pembayaran sejak 2018," ujar Taslim.




Desakan kepada Pemerintah Daerah

Menanggapi permasalahan ini,  Taslim mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pengembang (developer) yang bersangkutan.

Ada tiga poin utama yang ditekankan oleh LSM Seroja Indonesia:

  • Penindakan tegas: Pemerintah daerah diminta untuk menindak pengembang yang dianggap lalai dalam memenuhi kewajibannya.

  • Perlindungan hak warga: Memastikan hak-hak warga, terutama kepastian legalitas properti, segera dipenuhi.

  • Pencegahan: Mengambil langkah preventif agar masalah serupa tidak terulang di masa depan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang D’Grand Living belum memberikan konfirmasi resmi atau tanggapan terkait permasalahan yang dilaporkan warga. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengembang properti di wilayah Tangerang untuk lebih profesional dalam mengelola kewajiban administratif kepada konsumen demi menjaga iklim investasi yang sehat dan melindungi hak-hak masyarakat.

Editor : Dd Hasan 

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Ketua LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, Soroti Masalah Tanah di D’Grand Living Tangerang
  • Ketua LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, Soroti Masalah Tanah di D’Grand Living Tangerang
  • Ketua LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, Soroti Masalah Tanah di D’Grand Living Tangerang
  • Ketua LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, Soroti Masalah Tanah di D’Grand Living Tangerang
  • Ketua LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, Soroti Masalah Tanah di D’Grand Living Tangerang
  • Ketua LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, Soroti Masalah Tanah di D’Grand Living Tangerang

Posting Komentar