Surat Keputusan (SK) DPD GIAN Serang Raya 001-06/DPP-GIAN/DPD/SERANG RAYA/VI/2024 Sudah Tidak Berlaku
Foto : Kutipan SK Pergantian Anter Waktu(PAW)DPD GIAN Kabupaten Serang Provinsi Banten
Serang, || Surat Keputusan (SK) DPD GIAN Serang Raya yang di Ketuai oleh MINTARSIH,S.E yang sebelumnya pernah diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Indonesia Anti Narkotika(DPP GIAN) untuk Masa Bakti 2024-2027 Terhitung mulai Tanggal, 18 Juni 2025 Sudah Tidak Berlaku lagi.(19/6/2025)
Bukan tanpa sebab atas tidak berlakunya SK tersebut (Red.SK DPD GIAN Serang Raya)karena Dengan telah diterbitkannya kembali Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Pergantian Antar Waktu (PAW)GIAN Kabupaten Serang, Provinsi Banten Nomor : 003-06/SK-PAW/DPD KABUPATEN SERANG/VI/2025.Yang diterbitkan di Bogor pada Tanggal, 18 Juni 2025 Tentang Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Pergantian Antar Waktu Gerakan Indonesia Anti Narkotika Kabupaten Serang,Provinsi Banten Masa Bakti 2025 - 2027 yang diketuai oleh OKI DITO SUARI,S.T.
Surat Keputusan(SK)yang telah diterbitkan oleh DPP GIAN atas nama OKI DITO SUARI, S.T selaku Ketua, SARIFAN selaku Sekretaris ,SIKA NOVA RIANI selaku Bendahara dan Jajaran Pengurus yang membidangi beberapa Bidang Deputi.Sehingga sekaligus MEMBEKUKAN dan MEMBATALKAN Surat Mandat atau Surat Keputusan(SK) DPP yang pernah diterbitkan sebelumnya (jika pernah ada dan diterbitkan) kepada pihak lain atas dasar Pertimbangan Organisasi dan berlaku MUTLAK tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.
DPP GIAN Menimbang :
1.Bahwa sesuai kewenangan DPP GIAN yang diatur oleh AD dan ART GIAN serta dalam rangka optimalisasi dan revitalisasi program kerja nasional.
2.Amanat pleno I DPP GIAN yang bertempat di Aston Hotel Bogor Tanggal 17 April 2019 tentang Konsolidasi Nasional Pembentukan DPW dan DPD dan DPC di seluruh Indonesia.
3.Bahwa untuk maksud tersebut, maka dipandang perlu untuk memberikan Mandat atau Surat Keputusan(SK)untuk koordinasi dan konsolidasi serta Pembentukan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Pergantian Antar Waktu(PAW)Gerakan Indonesia Anti Narkotika Kabupaten Serang Provinsi Banten Masa Bakti 2025-2027.
Mengingat :
1.Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
2.Peraturan peraturan pemerintah yang berlaku tentang Undang Undang Narkotika.
3.Deklarasi pendirian GIAN Tanggal 30 Juni 2017.
4.Akta Perubahan GIAN Nomor :AHU-0000953.AH.01.08 Tahun 2019.
5.Keputusan Rapat Pleno I dan II Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Indonesia Anti Narkotika.
6.Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Indonesia Anti Narkotika Nomor : 09/DPP-GIAN/VII/2019 Tanggal 25 Agustus 2019.
Redaksi : AJH