Miris...!! Diduga Oknum Penanggungjawab(PJ) Kamar Aminah dan Ketua Pengasuhan Al Badar 2 Mengintervensi Orang Tua Wali Santri Terkait Status WhatsApp
![]() |
Gambar Kolase Ragam Intervensi |
Kabupaten Tangerang,|| Pihak Oknum Penanggungjawab Kamar Aminah Ponpes Al badar 2 berninisial N melakukan intervensi kepada Orang Tua Wali Santri terkait dengan Adanya salah satu orang Tua Wali Santri membuat Status di WhatsAppnya," Kamar Aminah di Albadar 2 yang diduga Adanya Panjang Tangan ( ingin memiliki Kepunyaan orang lain tanpa hak)yaitu milik sesama Santriwati Yang bermukim Satu Kamar."Senin Sore,11 Agustus 2025(12/8/2025)
Orang Tua Wali Santri berinisial A mengatakan ," Status di WhatsApp itu adalah Hak Azasi Manusia,klo sampai status WhatsApp saja diperintahkan di hapus itu adalah diduga salah satu tindakan intervensi terhadap saya selaku Wali santri.' Beber Wali Santri dengan Kesalnya.
Oknum Ustadzah PJ inisial N melalui Pesan Singkat WhatsApp mengutarakan," Seharusnya bilang dulu pak biar nanti di selidiki, ia pak mohon di hapus dulu Statusnya,"Ujarnya dengan singkatnya
Sementara itu Oknum Ustadzah berinisial M selaku Ketua pengasuhan melalui pesan singkat whatsApp juga diduga mengintervensi atas Status yang dibuat tersebut," berapa hilangnya..? Saya yang bertanggungjawab,belum ada Laporan belum diselesaikan main status begitu saja, harusnya laporan dulu ke saya minta diselesaikan dan tolong saling jaga klo sama sama menghargai anaknya dititip ke pondok ,"katanya
Terkait beberapa asumsi yang dilontarkan oleh dua orang oknum ustadzah tersebut yakni hanya mencari PEMBENARAN, di sini saya selaku Wali Santri punya hak dan kewajiban serta anak saya pun di titipkan di Ponpes bukan serta merta gratisan.
Jadi Alasan saya tidak melaporkan peristiwa tersebut karena ini bukan terjadi yang pertama kali,terjadinya peristiwa seperti ini,sebelumnya sudah pernah terjadi di Kamar GBN 2.ketika itu diduga adanya pembiaran dari pihak Oknum Ustadzah Pembimbing(PJ)maupun dari Oknum Ustadzah Ketua Pengasuhan.Keberadaan dari ke-3 anak yang panjang tangan tersebut sudah diketahui bahkan mengakui atas perbuatannya.
Alih alih yang dilakukan oleh para pihak Oknum Ustadzah hanya memberikan hukuman secara intern mereka. Bahkan tidak diberikan sanksi yang tegas padahal perbuatan itu sudah menjurus ke perbuatan tindak pidana seperti yang di maksud dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau yang bersekutu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun.
Semoga kejadian serupa di kamar Aminah tidak terjadi dan terulang kembali kedepannya.Harap Wali Santri
Ketika di konfirmasi Pihak dari Pimpinan/Pemilik Yayasan melalui Pesan Singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan dan keterangan resminya.
Redaksi