Bansos PKH dan BPNT, Begini Cara Cek Status Penerima Secara Online
Jakarta, 6 November 2025 – Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengumumkan bahwa proses penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) untuk periode Triwulan IV atau Tahap Akhir tahun 2025 (Oktober-Desember) telah memasuki fase penyaluran. Bantuan yang meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Program Sembako ini disalurkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk proaktif memverifikasi status mereka sebagai penerima melalui portal resmi pemerintah.
Cek Bansos 2025: Akses Cepat via Portal Kemensos
Untuk menghindari penumpukan antrean dan informasi yang tidak akurat, Kemensos menyediakan portal online yang dapat diakses kapan saja untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) aktif.
Panduan Langkah-Langkah Cek Bansos Online:
Akses Situs Resmi: Buka peramban (browser) Anda dan kunjungi laman resmi Kemensos di [https://cekbansos.kemensos.go.id]
Isi Data Domisili: Lengkapi kolom Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Anda.
Masukkan Identitas: Tuliskan Nama Lengkap Penerima Manfaat yang tertera di e-KTP.
Verifikasi Keamanan: Masukkan 4 huruf kode CAPTCHA yang tertera di kolom yang disediakan.
Lihat Hasil: Klik tombol “CARI DATA”.
Penting untuk Diketahui: "Jika status Anda muncul sebagai 'YA' dengan keterangan 'Sudah SPM' (Surat Perintah Membayar) atau 'Proses Bank/PT Pos' dan periode 'Oktober-Desember 2025', itu artinya bantuan sedang dalam proses transfer ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau akan disalurkan melalui kantor pos terdekat," ujar seorang juru bicara Kemensos.
Fokus Bansos Tahap Akhir 2025
Pencairan di akhir tahun ini sangat vital untuk membantu kebutuhan dasar keluarga prasejahtera.
| Jenis Bantuan | Besaran (Contoh per Tahap) | Keterangan |
| PKH (Program Keluarga Harapan) | Bervariasi (mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000 per komponen) | Ditujukan untuk 7 komponen: Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini, Siswa SD/SMP/SMA, Penyandang Disabilitas Berat, dan Lanjut Usia. |
| BPNT / Sembako | Rp600.000 (Pencairan sekaligus untuk 3 bulan) | Disalurkan dalam bentuk saldo di Kartu KKS, atau berupa uang tunai untuk dibelanjakan kebutuhan pokok. |
Cara Pengaduan dan Usulan Nama
Kemensos mengingatkan masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar di DTKS dapat mengajukan usulan melalui Aplikasi Cek Bansos atau berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Desa/Kelurahan setempat. Proses pengusulan dan verifikasi akan dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan (Musdes/Muskel) untuk kemudian diajukan ke Kemensos.

Posting Komentar