CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Cara Daftar PKH 2026: Bisa Online Lewat HP dan Offline di Kelurahan



JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akan terus berlanjut di tahun 2026. Bagi masyarakat kurang mampu yang belum pernah mendapatkan bantuan ini, pendaftaran untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masih dibuka melalui dua jalur: secara mandiri via aplikasi di HP atau secara langsung melalui kantor desa/kelurahan setempat.

PKH 2026 menargetkan 7 komponen penerima utama, termasuk ibu hamil, balita, pelajar, lansia, hingga penyandang disabilitas berat. Namun, kunci utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah masyarakat harus terdaftar valid dalam DTKS Kemensos.

Berikut adalah panduan lengkap cara mendaftar PKH di tahun 2026.

Syarat dan Kriteria Penerima PKH 2026

Sebelum mendaftar, masyarakat wajib memastikan diri memenuhi kriteria dasar. Bantuan ini tidak berlaku bagi ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD. Berikut adalah kategori penerima manfaat yang berhak:

  1. Ibu Hamil/Nifas: Maksimal kehamilan kedua.

  2. Anak Usia Dini (0-6 tahun): Maksimal dua anak dalam satu keluarga.

  3. Anak Sekolah (SD, SMP, SMA/Sederajat): Terdaftar di Dapodik dan aktif sekolah.

  4. Lanjut Usia: Usia 70 tahun ke atas.

  5. Penyandang Disabilitas Berat: Yang tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.

Cara Daftar PKH 2026 Secara Online (Lewat HP)

Cara paling praktis adalah menggunakan fitur "Usul Sanggah" di aplikasi resmi Kemensos. Cara ini memungkinkan masyarakat mendaftarkan diri sendiri, keluarga, atau tetangga yang dianggap layak namun belum mendapat bantuan.

Langkah-langkah:

  1. Unduh Aplikasi: Download "Aplikasi Cek Bansos" resmi buatan Kementerian Sosial di Play Store.

  2. Buat Akun Baru:

    • Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru".

    • Isi data diri lengkap (Nomor KK, NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, dll).

    • Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) memegang KTP.

    • Tunggu verifikasi email dari Kemensos (bisa memakan waktu beberapa hari).

  3. Ajukan Usulan:

    • Setelah akun aktif, login kembali ke aplikasi.

    • Pilih menu "Daftar Usulan".

    • Klik tombol "Tambah Usulan".

    • Isi data diri calon penerima yang ingin diusulkan.

    • Unggah foto kondisi rumah (tampak depan dan bagian dalam) sebagai bukti kelayakan.

    • Selesaikan proses pendaftaran.

Catatan Penting: Data yang Anda usulkan secara online akan tetap diverifikasi oleh dinas sosial setempat untuk memastikan kebenaran kondisi ekonomi pendaftar.

Cara Daftar PKH 2026 Secara Offline (Lewat Kelurahan/Desa)

Bagi masyarakat yang terkendala teknologi atau jaringan internet, pendaftaran bisa dilakukan secara manual melalui aparat desa setempat.

Langkah-langkah:

  1. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

  2. Datang ke Kantor Desa/Kelurahan setempat dan temui petugas pendata sosial.

  3. Sampaikan keinginan untuk didaftarkan ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

  4. Petugas akan melakukan musyawarah desa/kelurahan (Musdes/Muskel) untuk menentukan kelayakan warga.

  5. Jika lolos musyawarah, data akan diinput oleh operator desa ke aplikasi SIKS-NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota hingga Pusat.

Kapan Bantuan Cair?

Jika usulan diterima dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penyaluran PKH tahun 2026 diprediksi tetap menggunakan skema bertahap (biasanya per 3 bulan atau per 2 bulan) melalui kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau melalui PT Pos Indonesia untuk daerah tertentu.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pendamping sosial atau petugas Kemensos yang meminta bayaran saat pendaftaran. Pendaftaran PKH 2026 sepenuhnya gratis.

Untuk memastikan apakah Anda sudah terdaftar atau belum, pengecekan berkala dapat dilakukan melalui laman resmi ( cekbansos.kemensos.go.id)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Cara Daftar PKH 2026: Bisa Online Lewat HP dan Offline di Kelurahan
  • Cara Daftar PKH 2026: Bisa Online Lewat HP dan Offline di Kelurahan
  • Cara Daftar PKH 2026: Bisa Online Lewat HP dan Offline di Kelurahan
  • Cara Daftar PKH 2026: Bisa Online Lewat HP dan Offline di Kelurahan
  • Cara Daftar PKH 2026: Bisa Online Lewat HP dan Offline di Kelurahan
  • Cara Daftar PKH 2026: Bisa Online Lewat HP dan Offline di Kelurahan

Posting Komentar