Pemerintah Lanjutkan Penyaluran PKH dan BPNT 2026: Pakai Data DTSEN, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
Jakarta – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah secara resmi memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan terus berlanjut pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga jaring pengaman sosial bagi keluarga kurang mampu.
Namun, terdapat pembaruan penting dalam skema penyaluran tahun ini. Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama basis data, menggantikan sistem sebelumnya yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Peralihan ke DTSEN bertujuan agar penyaluran bansos berjalan lebih transparan dan tepat sasaran. Sistem ini mengelompokkan kesejahteraan masyarakat ke dalam kategori Desil 1 hingga 10. Adapun prioritas penerima bansos PKH dan BPNT adalah masyarakat yang berada di kelompok Desil 1 sampai Desil 5 (kelompok miskin hingga rentan miskin).
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos 2026
Untuk memastikan bantuan jatuh ke tangan yang tepat, pemerintah menetapkan persyaratan ketat bagi calon penerima manfaat.
Persyaratan Umum
Warga yang ingin mengajukan diri harus memenuhi kriteria berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan KK aktif.
Masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Tidak sedang menerima bantuan lain (seperti Kartu Prakerja).
Bukan petugas pendamping sosial.
Memiliki nomor telepon aktif untuk keperluan verifikasi.
Kriteria Desil
Dalam sistem DTSEN, semakin rendah angka desil, semakin besar prioritas untuk menerima bantuan:
Desil 1 - 5: Prioritas utama penerima PKH dan BPNT.
Status Dinamis: Status desil dapat berubah sesuai kondisi ekonomi terkini. Masyarakat diimbau mengecek status secara berkala.
Tiga Cara Mendaftar Bansos Lewat DTSEN
Bagi masyarakat yang belum terdata namun memenuhi syarat, terdapat tiga metode pendaftaran yang bisa ditempuh pada tahun 2026 ini:
1. Pendaftaran Online via Website DTSEN
Cara ini merupakan metode mandiri yang paling praktis:
Buka laman resmi
https://dtsen.data.go.id .Pilih menu registrasi akun baru.
Isi formulir identitas (Nama, NIK, No. Telepon) dan data keluarga lengkap (kondisi ekonomi, pekerjaan, foto rumah).
Unggah dokumen pendukung sesuai format.
Setelah verifikasi disetujui, akun dan password akan dikirim via email. Login dan pantau status permohonan Anda.
2. Pengusulan Melalui Aplikasi "Cek Bansos"
Alternatif digital melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial:
Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store/App Store.
Registrasi akun baru dengan data KTP dan KK.
Setelah login, pilih menu “Usul Sanggah”.
Unggah foto KTP, KK, dan foto kondisi rumah.
Pantau hasil verifikasi secara berkala di aplikasi.
3. Pendaftaran Offline (Tatap Muka)
Bagi yang terkendala akses internet, pendaftaran dapat dilakukan manual:
Datang ke Kantor Kelurahan/Desa atau Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan KK asli serta fotokopi.
Isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas.
Data akan divalidasi melalui musyawarah desa/kelurahan.
Jika lolos, data diteruskan ke Dinas Sosial dan dimasukkan ke sistem.
Rincian Nominal Bantuan dan Jadwal Pencairan
Pemerintah telah menetapkan besaran bantuan yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan komponennya.
Besaran Bantuan PKH (Per Tahun)
Ibu Hamil & Nifas: Rp3.000.000
Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000
Lansia (>70 tahun) & Disabilitas Berat: Rp2.400.000
Anak SMA: Rp2.000.000
Anak SMP: Rp1.500.000
Anak SD: Rp900.000
Catatan: Penyaluran dilakukan bertahap (4 kali setahun).
Besaran Bantuan BPNT
Bantuan Pangan Non Tunai diberikan sebesar Rp200.000 per bulan (akumulasi Rp600.000 per tahap). Saldo ini disalurkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk dibelanjakan bahan pangan di e-warong.
Jadwal Penyaluran 2026
Penyaluran dibagi menjadi 4 tahap:
Tahap 1: Januari – Maret
Tahap 2: April – Juni
Tahap 3: Juli – September
Tahap 4: Oktober – Desember
Tips Agar Lolos Verifikasi
Agar peluang mendapatkan bantuan semakin besar, masyarakat disarankan untuk:
Cek Rutin Status Desil: Pastikan Anda berada di rentang Desil 1-5.
Manfaatkan Fitur "Usul Sanggah": Jika data di sistem tidak sesuai dengan kondisi ekonomi nyata (misal: baru saja terkena PHK), segera ajukan sanggahan pembaruan data di aplikasi Cek Bansos.
Koordinasi dengan Kelurahan: Pastikan data kependudukan (NIK/KK) di kelurahan sudah online dan padan dengan data pusat.
.png)
Posting Komentar