CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Diduga di PHK Sepihak! Kantor Hukum DS & Partner Bersurat Ke Disnaker Untuk Mediasi Ke PT Torabika Eka Semesta

Karya Indonesia


Kabupaten Tangerang | | Karyaindonesianews.com- Karyawan yang Diduga Di PHK Sepihak Oleh Perusahaan PT Torabika Eka Semesta akhirnya minta pendampingan ke kantor Hukum, DADANG SAPUTRA, S.H., AGUS SUPRIATNA, S.H., M.H., dan IKA DEVI SETIOWATI, S.H. Adalah Advokat dan Legal Konsultan pada Kantor Hukum DS & PARTNER yang beralamat di Citra Raya City Market Blok T 02/15. Cikupa Kab. Tangerang-Banten, selaku kuasa hukum atas nama ADE HERMAWAN, NIK 00017761, Jabatan Production Unit Head berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 233/010/PMO-DS/1/2026, Kamis 12/02/2023


Berdasarkan isi surat/Redaksinya Sebagai Berikut:


Dengan ini kami memohon kepada dinas ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang untuk memberikan ruang mediasi (tripartit) antara klien kami dengan PT. TORABIKA EKA SEMESTA. Adapun pokok perselisihan adalah sebagai berikut:


1. Bahwa klien kami telah bekerja di PT. Torabika Eka Semesta sejak tahun 2012 berdasarkan surat perjanjian kerja No. 23/SPK-UHP/HR-TES/IV/2012.


2. Pada tanggal 06 Januari 2026, klien kami dipanggil oleh pihak perusahaan dan diminta menandatangani dokumen berjudul "Persetujuan Bersama". Dalam dokumen tersebut dinyatakan seolah-olah klien kami mengundurkan diri serta mengakui kesalahan dan menyetujui pemutusan hubungan kerja tanpa kompensasi apa pun 3. Bahwa surat tersebut ditandatangani dalam kondisi tertekan dan tanpa adanya proses pemeriksaan,


klarifikasi, maupun pembuktian pelanggaran sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.


4. Bahwa klien kami tidak pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja secara resmi.


5. Bahwa hak-hak klien kami berupa uang pesangon/uang penghargaan masa kerja/uang penggantian hak tidak pernah dibayarkan


6. Bahwa Perusahaan juga diduga tidak memberikan Surat Keterangan Kerja (Paklaring).


7. Bahwa upaya perundingan bipartit telah dilakukan pada tanggal [tanggal bipartit] namun tidak mendapatkan tanggapan/ditolak oleh pihak Perusahaan.


Berdasarkan hal tersebut di atas, kami menilai telah terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.


Untuk itu, kami memohon kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi mediasi guna penyelesaian perselisihan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Ucapnya

Mirisnya Serikat Buruh di perusahaan tersebut terkesan diam tidak adanya pembelaan kepada buruh yang diduga di PHK sepihak tersebut, sehingga buruh meminta pendampingan kepada Advokat


Sampai berita ini ditayangkan pihak perusahaan belum terkonfirmasi 


Narasumber- DS & Partner

Redaksi-Kirman

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Diduga di PHK Sepihak! Kantor Hukum DS & Partner Bersurat Ke Disnaker Untuk Mediasi Ke PT Torabika Eka Semesta
  • Diduga di PHK Sepihak! Kantor Hukum DS & Partner Bersurat Ke Disnaker Untuk Mediasi Ke PT Torabika Eka Semesta
  • Diduga di PHK Sepihak! Kantor Hukum DS & Partner Bersurat Ke Disnaker Untuk Mediasi Ke PT Torabika Eka Semesta
  • Diduga di PHK Sepihak! Kantor Hukum DS & Partner Bersurat Ke Disnaker Untuk Mediasi Ke PT Torabika Eka Semesta
  • Diduga di PHK Sepihak! Kantor Hukum DS & Partner Bersurat Ke Disnaker Untuk Mediasi Ke PT Torabika Eka Semesta
  • Diduga di PHK Sepihak! Kantor Hukum DS & Partner Bersurat Ke Disnaker Untuk Mediasi Ke PT Torabika Eka Semesta

Posting Komentar