Galian C Ilegal Di Cianjur Diduga Milik Haji Dadang Ro'uf Tetap Beroperasi Seakan Tidak Tersentuh Hukum
Tambang ilegal Galian C diduga milik Haji Dadang Ro'uf meski sudah berjalan cukup lama dan ada peringatan serta larangan dari Pemerintah daerah namun masih tetap melakukan aktifitas seakan tak tersentuh hukum yang berlokasi di jalan Cikahuripan kecamatan Gebrong, Cianjur, Minggu 21/6/2026.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, galian C tersebut diduga milik haji Dadang ro'uf, yang menghasilkan keuntungan yang menjanjikan tanpa melihat dampak dari aktifitas tersebut.
Padahal sudah jelas sebagaimana peraturan yang berlaku bagi
Pelaku penambangan galian C ilegal dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009) tentang Mineral dan Batubara. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Dengan adanya kegiatan tambang galian C diduga tanpa legalitas yang jelas tersebut, diharapkan Aparat penegak hukum dapat menindak tegas, tidak tutup mata, karna Galian tersebut selain dampaknya bisa merusak lingkungan hidup juga dapat membahayakan warga sekitar.

Posting Komentar