CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

ROY SURYO & DOKTER TIFA TIDAK DITAHAN STATUS TETAP BEBAS


Jakarta | | Karyaindonesianews.com- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Kejari Jaksel resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa dari Polda Metro Jaya, Senin 22/6. Berkas perkara terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dinyatakan lengkap P-21.


Namun Kejari Jaksel memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Status Roy Suryo dan dr. Tifa tetap bebas namun wajib menjalani wajib lapor.


3 Alasan Kejari Jaksel Tidak Tahan:  

1. Permohonan Keluarga & Kuasa Hukum: JPU menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan tim kuasa hukum tersangka  

2. Ada Penjamin Keluarga: Keluarga bersedia jadi penjamin dan menerima risiko jika tersangka tidak hadir sidang  

3. Pernyataan Kooperatif: Roy Suryo dan dr. Tifa menandatangani surat pernyataan siap kooperatif memenuhi seluruh kewajiban hukum


"Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," tegas Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah di Gedung Kejari Jaksel, Senin 22/06/3026


Sebelumnya keduanya ditangkap Polda Metro Jaya Jumat 19/6 pagi. Setelah P-21, berkas dilimpahkan ke Kejati DKI lalu ke Kejari Jaksel. Usai ditangkap, Roy dan Tifa sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati dan direkomendasikan rawat inap agar kondisi stabil.


Dengan keputusan ini, proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan tanpa penahanan badan. Keduanya tetap harus hadir saat dipanggil JPU dan majelis hakim.


Redaksi-kirman

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • ROY SURYO & DOKTER TIFA TIDAK DITAHAN STATUS TETAP BEBAS
  • ROY SURYO & DOKTER TIFA TIDAK DITAHAN STATUS TETAP BEBAS
  • ROY SURYO & DOKTER TIFA TIDAK DITAHAN STATUS TETAP BEBAS
  • ROY SURYO & DOKTER TIFA TIDAK DITAHAN STATUS TETAP BEBAS
  • ROY SURYO & DOKTER TIFA TIDAK DITAHAN STATUS TETAP BEBAS
  • ROY SURYO & DOKTER TIFA TIDAK DITAHAN STATUS TETAP BEBAS

Posting Komentar