Marak Penjualan Rokok Ilegal di Cikande Permai, Penegakan Hukum Disorot Tajam
SERANG, BANTEN – Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kabupaten Serang. Khususnya di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, penjualan produk tembakau ilegal tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan dan seolah-olah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
Kondisi ini memicu keresahan warga serta pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi berwenang, baik dari pihak kepolisian setempat maupun instansi terkait lainnya. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (29/06/2026), rokok-rokok tanpa cukai tersebut masih mudah ditemukan di sejumlah titik, khususnya di wilayah Blok I, Desa Cikande Permai.
Pelanggaran Hukum yang Jelas
Peredaran rokok "polos" atau tanpa pita cukai bukan sekadar masalah perdagangan biasa, melainkan sebuah tindak pidana yang diatur ketat dalam perundang-undangan. Pemerintah telah menegaskan larangan ini melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap pihak yang terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat dengan sanksi hukum yang berat.
Ancaman Sanksi Pidana dan Denda
Mengacu pada Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, merupakan pelanggaran pidana.
Adapun sanksi bagi pelaku yang terbukti melanggar ketentuan tersebut meliputi:
Sanksi Pidana Penjara: Paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Sanksi Denda: Paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Harapan Masyarakat Terhadap Polsek Cikande
Warga berharap pihak berwenang, khususnya jajaran Polsek Cikande dan instansi terkait di wilayah Kabupaten Serang, segera melakukan tindakan tegas. Fenomena "kebal hukum" yang dirasakan masyarakat di Desa Cikande Permai ini dikhawatirkan akan terus merugikan negara dari sisi penerimaan pajak cukai, serta merugikan masyarakat luas sebagai konsumen.
Kehadiran aparat penegak hukum sangat dinantikan untuk melakukan razia dan penindakan terhadap para pengecer maupun distributor rokok ilegal guna menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Editor : Dd Hsn

Posting Komentar