Sorotan Aktivitas di Lapak Diduga Penimbunan Solar di Sindang Jaya
TANGERANG – Keberadaan sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah Kampung Kawaron, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, kini tengah menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi tersebut tampak seperti gudang aktivitas bongkar muat kendaraan.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa operasional di lapak tersebut dikelola oleh Tiga orang yang dikenal dengan nama ( B ), ( J ) dan ( W ). Aktivitas di tempat tersebut memancing perhatian masyarakat yang mempertanyakan legalitas dan dampaknya.
Terkait dugaan penimbunan BBM, perlu diingat bahwa aktivitas niaga dan penyimpanan BBM tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang berat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun dari Jon dan Wahyu selaku pengelola mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Keberadaan gudang ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki perizinan yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Editor : Dd Hsn

Posting Komentar