CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kepala DPMPTSP Deli Serdang Klarifikasi Polemik Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif di Pantai Labu

 





*Deli Serdang,–* Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang, A. Fitriyan Syukri, S.STP., M.Si., memberikan klarifikasi terkait polemik alih fungsi lahan sawah produktif seluas sekitar 6 hektare di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.


Fitriyan Syukri menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menindaklanjuti persoalan tersebut. Salah satunya dengan melakukan penyegelan lokasi oleh Satpol PP Kabupaten Deli Serdang yang turut melibatkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CIKATARU) serta DPMPTSP pada Jumat, 31 Juli 2026.



Selanjutnya, pada Selasa, 4 Agustus 2026, Satpol PP bersama DPMPTSP melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik lahan berinisial DI di Kantor Satpol PP Kabupaten Deli Serdang. Pemeriksaan tersebut turut dihadiri kuasa hukum DI.


Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dokumen perizinan yang dimiliki DI tidak benar dan tidak terdaftar di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, pembangunan yang dilakukan belum memperoleh izin atau persetujuan dari pemerintah daerah.


Atas temuan tersebut, DI membuat surat pernyataan bermeterai yang berisi kesanggupan untuk mengembalikan fungsi lahan dan membongkar bangunan yang telah berdiri di atas lahan tersebut dalam waktu 3 x 24 jam, karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.



Terkait dokumen perizinan yang diduga palsu dan diperoleh melalui seseorang berinisial AA, Fitriyan Syukri mengatakan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan oleh DI kepada Polresta Deli Serdang.


Sementara itu, DPMPTSP belum melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Menurut Syukri, saat ini pihaknya masih mengedepankan langkah pembinaan kepada pelaku usaha yang menjadi korban.


Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat unsur kelalaian dari DI karena tidak melakukan pengecekan terhadap keabsahan dokumen perizinan yang dimilikinya. Akibat merasa telah memiliki izin, DI kemudian memulai pembangunan di atas lahan tersebut.


Syukri menegaskan bahwa seluruh pelayanan perizinan di Kabupaten Deli Serdang dilakukan melalui sistem resmi, yakni Aplikasi SRIDELI, Online Single Submission (OSS), dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang telah diterapkan sejak tahun 2021.


Menurutnya, seluruh proses perizinan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan persyaratan yang jelas. Masyarakat juga dapat memverifikasi keabsahan izin yang dimiliki melalui sistem tersebut. Selain itu, DPMPTSP menyediakan layanan pendampingan, baik secara langsung maupun daring, kepada seluruh pemohon.


Menanggapi adanya pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan AA, Syukri mengaku memang mengenal yang bersangkutan. Namun, ia membantah keras adanya keterlibatan dalam dugaan pemalsuan dokumen perizinan tersebut.


«"Isi pemberitaan terlalu dipaksakan sehingga membangun opini di luar konteks persoalan yang sebenarnya. Hanya karena saya mengenal AA, lalu saya dikaitkan dengan dugaan izin palsu yang dialami DI. Hal itu sangat merugikan saya," ujar Syukri.»


Ia menambahkan bahwa banyak pihak mengenal AA dan hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghubungkan dirinya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diproses.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemilik lahan Dedi Irawan (30), warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,1 miliar akibat dugaan penipuan dalam pengurusan berbagai dokumen perizinan.


Dokumen yang diduga dipalsukan meliputi izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan berusaha, tanda daftar gudang, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), perizinan berbasis risiko, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), hingga dokumen alih fungsi lahan. Setelah dilakukan verifikasi, dokumen-dokumen tersebut diketahui tidak terdaftar di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.


Di akhir keterangannya, Fitriyan Syukri mengimbau seluruh pelaku usaha agar mengurus seluruh perizinan melalui jalur resmi, baik melalui layanan online maupun secara langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lubuk Pakam.


Ia juga mengingatkan masyarakat agar menghindari penggunaan jasa calo serta selalu memeriksa keabsahan dokumen perizinan yang dimiliki untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari. *(Tim)*

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kepala DPMPTSP Deli Serdang Klarifikasi Polemik Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif di Pantai Labu
  • Kepala DPMPTSP Deli Serdang Klarifikasi Polemik Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif di Pantai Labu
  • Kepala DPMPTSP Deli Serdang Klarifikasi Polemik Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif di Pantai Labu
  • Kepala DPMPTSP Deli Serdang Klarifikasi Polemik Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif di Pantai Labu
  • Kepala DPMPTSP Deli Serdang Klarifikasi Polemik Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif di Pantai Labu
  • Kepala DPMPTSP Deli Serdang Klarifikasi Polemik Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif di Pantai Labu

Posting Komentar