3 SPBU di Rangkasbitung Lebak Diduga Jadi 'Lahan Basah' Mafia BBM Solar Bersubsidi
LEBAK - KaryaIndonesiaNews.com - Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Lebak kembali meresahkan masyarakat. Tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polsek Rangkasbitung, Polres Lebak, diduga kuat menjadi "lahan basah" atau tempat operasional bebas bagi para mafia solar subsidi. Lebak, Agustus 2026
Adapun ketiga SPBU yang disorot tersebut meliputi SPBU Citeras, SPBU Nameng, dan SPBU Ciawi yang terletak di Kecamatan Rangkasbitung. Aktivitas ilegal ini disinyalir berjalan mulus tanpa tersentuh hukum, memicu tanda tanya besar dari berbagai kalangan masyarakat dan aktivis.
Pengakuan Sopir Truk Boks di Lapangan
Kedok para mafia solar ini mulai tersingkap ketika awak media melakukan investigasi dan konfirmasi langsung di lapangan. Saat mengisi BBM solar bersubsidi di salah satu lokasi, ditemukan sebuah mobil truk boks Hino bernomor polisi B 9378 CB yang sedang melakukan pengisian dalam kapasitas besar.
Ketika dikonfirmasi, sopir kendaraan berinisial D secara terbuka mengakui bahwa armada truk boks tersebut beroperasi atas perintah dan kepemilikan seorang bos berinisial R.I.N.
"Betul pak, ini mobilnya bos R.I.N yang saya kemudikan, dan kami hanya sopir yang ditugaskan sama bos," ujar D di lokasi, yang turut dikuatkan oleh keterangan dari R.U selaku koordinator lapangan.
Modus Operandi: Modifikasi Tangki hingga Kempu Penampung
Ramainya pemberitaan mengenai praktik lancung ini seolah tidak memberikan efek jera. Berdasarkan investigasi dan keterangan sejumlah sumber terpercaya, para mafia solar ini melancarkan aksinya dengan berbagai cara licik:
Setiap armada angkutan diduga telah dimodifikasi bagian tangki kendaraannya.
Para pelaku juga menggunakan wadah penampungan khusus atau yang dikenal dengan istilah kempu untuk menampung ribuan liter solar subsidi.
Solar yang disedot dari SPBU secara ilegal tersebut kemudian dialirkan dan dijual kembali ke sektor industri berskala besar demi meraup keuntungan berlipat ganda.
Seorang aktivis muda di Lebak yang meminta namanya dirahasiakan menyayangkan kondisi ini. Menurutnya, solar subsidi yang seharusnya menjadi hak mutlak masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro justru dirampok demi kepentingan korporasi atau industri hitam.
Ujian Nyata bagi APH dan Komitmen Pemerintah
Maraknya aksi penyelewengan ini memicu sorotan tajam terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di wilayah hukum Polres Lebak. Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas mencolok ini bisa terus berlangsung seolah-olah ada pembiaran di depan mata.
Padahal, pemerintah pusat melalui berbagai kebijakan telah menegaskan bahwa subsidi energi diberikan untuk meringankan beban rakyat kecil. Di sisi lain, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin sebelumnya telah mengeluarkan ultimatum tegas dengan slogan "Kamu nekat, saya sikat" terhadap para mafia migas bersubsidi, dengan menerapkan kebijakan zero tolerance.
Namun, ultimatum petinggi Polri tersebut tampak diabaikan oleh para mafia di Rangkasbitung yang tetap nekat menjalankan bisnis ilegalnya. Kondisi ini menuntut tindakan cepat dari aparat penegak hukum untuk segera menangkap para pelaku utama beserta pihak-pihak yang membekingi praktik kotor ini.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi wujud nyata dukungan terhadap komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memberantas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan mencederai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: Cimong | Editor: Dede Hasan


Posting Komentar