*ALIANSI PEDULI BANTEN SOROTI KINERJA PEMKAB TANGERANG, TERKAIT JALAN RUSAK SELAMA SEKITAR 20 TAHUN DI KP CIPARI CISOKA, PEMERINTAH KEMANA SAJA*
*ALIANSI PEDULI BANTEN SOROTI KINERJA PEMKAB TANGERANG*
*JALAN RUSAK HAMPIR 20 TAHUN TAK KUNJUNG DIPERBAIKI DIKELUHKAN MASYARAKAT*
*Warga Kp. Cipari Desa Cempaka Cisoka Keluhkan Jalan Rusak Parah, Pemerintah Diminta Jangan Sekadar Ukur dan Dokumentasi*
TANGERANG .KARYA INDONESIA COM.— Kondisi infrastruktur jalan di sejumlah wilayah pedesaan Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menjadi sorotan. Salah satunya jalan yang berada di Kampung Cipari, Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, yang dikeluhkan warga karena mengalami kerusakan cukup parah dan disebut telah berlangsung selama hampir 20 tahun.
Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pemerintah desa maupun melalui media sosial dengan harapan pemerintah daerah memberikan perhatian dan segera melakukan perbaikan. Namun, hingga kini kondisi jalan tersebut dinilai belum mendapatkan penanganan yang konkret.
Pantauan awak media saat meninjau lokasi pada Jumat (4/9/2026), sejumlah warga menyampaikan kekecewaan terhadap kondisi jalan yang setiap hari mereka gunakan untuk beraktivitas.
Menurut warga, beberapa kali terdapat pihak yang datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran maupun dokumentasi. Namun, warga mempertanyakan tindak lanjut setelah proses tersebut dilakukan.
«“Sudah ada 20 tahun belum diperbaiki. Yang datang ada, sempat diukur juga, cuma pas penurunan barang kenapa pihak lain yang dibangun dan yang di sini masih tetap begini. Jadi dialihkan terus. Di depan jalan arah Cangkudu yang masih bagus malah dibolong-bolongin dan dibongkar. Kenapa yang rusak di sini tidak dibenerin? Kalau hujan, air dari comberan naik dan bikin banjir,” ujar Santi, warga setempat.»
Santi menyampaikan keluhan tersebut didampingi sejumlah warga lainnya, di antaranya Neng dan suaminya, Mahmud, yang turut merasakan dampak kerusakan jalan tersebut dalam aktivitas sehari-hari.
BUKAN HANYA KAMPUNG CIPARI
Permasalahan infrastruktur jalan di Kecamatan Cisoka disebut warga tidak hanya terjadi di Kampung Cipari.
Sejumlah titik lainnya juga dikeluhkan masyarakat, antara lain Kampung Situgabug, Desa Cempaka, serta Kampung Nagrog, Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai skala prioritas pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Tangerang.
Warga mempertanyakan mengapa terdapat ruas jalan yang menurut mereka masih relatif layak justru mendapatkan pekerjaan pembongkaran atau pembangunan, sementara ruas jalan yang telah lama mengalami kerusakan belum mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan objek pendataan. Kami berharap setelah pemerintah datang melakukan pengukuran dan dokumentasi, ada tindak lanjut nyata,” keluh warga.
ALIANSI PEDULI BANTEN SOROT KINERJA APARATUR PEMERINTAH
Kondisi tersebut turut mendapat perhatian Aliansi Peduli Banten.
Ketua Aliansi Peduli Banten, Andry Setiawan, S.H., menilai keluhan masyarakat mengenai kerusakan jalan yang berlangsung sangat lama perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Menurut Aliansi Peduli Banten, apabila benar terdapat ruas jalan yang telah mengalami kerusakan selama bertahun-tahun dan laporan masyarakat telah berulang kali disampaikan, pemerintah harus mampu menjelaskan secara terbuka mengenai status kewenangan jalan, perencanaan pembangunan, penganggaran, skala prioritas serta alasan belum dilakukannya perbaikan.
“Kalau benar masyarakat sudah menyampaikan keluhan berkali-kali dan kondisi jalan tersebut berlangsung bertahun-tahun, pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada kegiatan survei, pengukuran dan dokumentasi. Harus ada tindak lanjut yang jelas,” tegas Andry.
Aliansi Peduli Banten juga meminta agar persoalan tersebut tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan teknis jalan, tetapi sebagai bagian dari kualitas pelayanan publik dan pemenuhan hak masyarakat terhadap infrastruktur dasar.
PEMERINTAH DIMINTA TRANSPARAN SOAL ANGGARAN DAN PRIORITAS
Aliansi Peduli Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui instansi teknis terkait membuka informasi mengenai:
1. Status dan kewenangan ruas jalan di Kampung Cipari, Desa Cempaka;
2. Apakah ruas jalan tersebut telah masuk dalam perencanaan pembangunan atau pemeliharaan;
3. Apakah telah terdapat usulan melalui pemerintah desa maupun kecamatan;
4. Apakah telah tersedia atau dialokasikan anggaran perbaikan;
5. Apa alasan ruas jalan tersebut belum mendapatkan penanganan;
6. Bagaimana dasar penentuan skala prioritas pembangunan jalan;
7. Serta kapan masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut perbaikan.
Menurut Aliansi Peduli Banten, keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat tidak terus-menerus mendapatkan jawaban yang bersifat normatif tanpa kepastian pelaksanaan.
PERSPEKTIF HUKUM: PEMERINTAH MEMILIKI KEWAJIBAN MEMBERIKAN PELAYANAN PUBLIK
Secara hukum, persoalan pelayanan infrastruktur tidak dapat dilepaskan dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik mempunyai kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan serta memenuhi hak masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan dasar masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah sesuai pembagian kewenangannya.
Sementara itu, aspek penyelenggaraan jalan diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Penyelenggaraan jalan pada prinsipnya mencakup kegiatan pembangunan dan preservasi jalan untuk mendukung mobilitas masyarakat serta pelayanan dasar.
Dengan demikian, apabila suatu ruas jalan memang berada dalam kewenangan pemerintah daerah, maka kondisi kerusakan yang membahayakan atau menghambat aktivitas masyarakat perlu ditangani melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, pembangunan maupun pemeliharaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
JANGAN SAMPAI ADA PEMBANGUNAN YANG TIDAK BERDASARKAN SKALA PRIORITAS
Aliansi Peduli Banten juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang menjelaskan secara objektif apabila terdapat perbedaan penanganan antara ruas jalan yang masih relatif baik dengan jalan lingkungan yang menurut warga telah mengalami kerusakan selama bertahun-tahun.
Hal tersebut bukan berarti setiap jalan harus langsung diperbaiki tanpa mempertimbangkan anggaran dan kewenangan. Namun, pemerintah harus mempunyai dasar perencanaan dan skala prioritas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila suatu jalan telah dilaporkan masyarakat selama bertahun-tahun, pemerintah seharusnya memberikan informasi mengenai proses penanganannya, termasuk apabila terdapat alasan teknis, administratif, status aset, kewenangan, keterbatasan anggaran atau faktor lain yang menyebabkan pekerjaan belum dapat dilakukan.
POTENSI PERSOALAN PELAYANAN PUBLIK
Apabila nantinya dapat dibuktikan bahwa masyarakat telah berkali-kali menyampaikan pengaduan, namun pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai mekanisme pelayanan publik, persoalan ini dapat menjadi bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pelayanan publik dan menyampaikan pengaduan apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan.
Karena itu, Aliansi Peduli Banten meminta pemerintah tidak alergi terhadap kritik masyarakat.
“Kami tidak ingin membangun opini bahwa pemerintah pasti salah. Tetapi pemerintah juga harus memberikan jawaban berdasarkan data. Kalau memang sudah masuk perencanaan, sampaikan kapan dikerjakan. Kalau belum bisa dikerjakan, jelaskan alasannya. Kalau bukan kewenangan Pemkab Tangerang, jelaskan siapa yang berwenang. Jangan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujar Andry Setiawan.
DESAK BUPATI TURUN TANGAN
Aliansi Peduli Banten mendesak Bupati Tangerang, Dinas terkait, Camat Cisoka dan pemerintah desa setempat melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi jalan yang dikeluhkan masyarakat.
Selain itu, pemerintah diminta melakukan pemetaan terhadap titik-titik jalan rusak lainnya di Kecamatan Cisoka agar penanganannya tidak bersifat parsial.
Warga berharap keluhan yang telah disampaikan selama bertahun-tahun tidak kembali berakhir pada kegiatan survei dan dokumentasi semata.
Masyarakat menginginkan jalan yang benar-benar diperbaiki dan dapat digunakan secara layak, terutama karena jalan tersebut merupakan akses yang digunakan warga untuk menjalankan aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan dan kegiatan sosial sehari-hari.
ALIANSI PEDULI BANTEN: JANGAN BIARKAN WARGA MENUNGGU 20 TAHUN LAGI
Aliansi Peduli Banten menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip data, fakta dan ketentuan hukum.
Apabila setelah dilakukan klarifikasi ditemukan adanya pengabaian terhadap pengaduan masyarakat atau persoalan administrasi pemerintahan yang patut diperiksa, Aliansi Peduli Banten menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian laporan atau pengaduan kepada lembaga pengawasan yang berwenang.
“Intinya sederhana: masyarakat membutuhkan jalan yang layak. Jangan sampai warga sudah menunggu hampir 20 tahun, tetapi setiap kali pemerintah datang hanya mengukur dan mengambil dokumentasi. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar dokumentasi, tetapi penyelesaian,” tegas Andry Setiawan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu kepastian dari Pemerintah Kabupaten Tangerang mengenai langkah konkret penanganan ruas jalan tersebut.
Aliansi Peduli Banten meminta seluruh pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak terus menjadi keluhan masyarakat tanpa penyelesaian.
*ALIANSI PEDULI BANTEN UNTUK MASYARAKAT BANTEN*
(red tiem s.)



Posting Komentar