Berkedok Es Pisang Ijo, Dugaan Peredaran Tramadol di Ciputat Seret Nama Oknum Brimob
TANGERANG SELATAN | Dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol, Try X, dan Xymer ditemukan di sebuah warung yang berkedok sebagai penjual es pisang ijo di Jalan Cendrawasih Raya, Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan aktivitas transaksi obat keras masih berlangsung dan warung terlihat ramai didatangi pembeli pada Selasa (2/9/2026).
Dari luar, tempat usaha itu tampak seperti warung makanan. Namun, hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya barang yang diduga merupakan obat keras yang diperjualbelikan.
Saat dikonfirmasi, penjaga toko mengaku hanya bekerja di tempat itu. Ia juga membenarkan adanya penjualan Tramadol, Try X, dan Xymer.
Pengakuan penjaga toko kemudian mengarah pada sosok berinisial SHD yang disebut sebagai anggota Brimob sekaligus pemilik warung.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa lokasi tersebut sudah beberapa kali digerebek Aparat Penegak Hukum (APH). Meski pernah ditangkap, aktivitas penjualan disebut kembali berjalan.
"Ini mah sering digerebek, saya sering ketangkap, tapi ya bebas lagi. Orang bos saya tinggi pangkatnya, ajudan Wakapolri Brimob," ujar penjaga toko saat dikonfirmasi.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan serius. Jika klaim mengenai kepemilikan dan hubungan dengan oknum aparat benar, persoalannya tidak sekadar menyangkut dugaan peredaran obat keras, tetapi juga menyentuh persoalan integritas aparat penegak hukum.
Keberadaan barang yang ditemukan di lokasi serta keterangan penjaga toko menjadi informasi yang patut ditindaklanjuti. Aparat berwenang perlu memastikan jenis dan legalitas obat, pihak yang bertanggung jawab atas usaha, serta kebenaran informasi mengenai sosok berinisial SHD.
Kapolri beserta jajaran terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran hukum maupun keterlibatan oknum aparat, tindakan tegas harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Redaksi memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut maupun merasa dirugikan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap klarifikasi resmi akan dipertimbangkan dan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Posting Komentar